Senin, 12 April 2021

Rekomendasi DPRD Terkait Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto

Baca Juga


Salah-satu suasana RDP, saat Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyampaikan desakannya, Senin 11 April 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto  jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akhirnya menerbitkan 'Rekomendasi' kepada eksekutif terkait pengelolaan Pasar Tanjung Anyar. Rekomendasi ini terbit, menyusul mencuatnya sejumlah persoalan yang melibatkan sejumlah pedagang penyewa kios pasca pelimpahan pengelolaan pasar tradisional tersebut dari pihak ketiga. 

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto dengan pihak Inspektorat setempat, Diskopukmperindag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan) dan UPTD Pasar Tradisional yang digelar hari ini, Senin 11 April 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dalam RDP tentang Penjelasan Toko Gudang (Togu) ini, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto meminta adanya pembenahan dan pengelolaan pasar secara menyeluruh. 

"Saya minta pengelolaan semua pasar ada pembenahan secara komperhensif. Demikian dengan nantinya jika ada pasar-pasar baru harus sesuai aturan. Harapan kami, minggu depan pasar harus tertata", desak Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Politisi PDI Perjuangan yang memimpin jalannya RDP ini mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pedagang terkait pengelolaan pasar.

"Ini persoalan lama, banyak masyarakat yang mengadu ke Dewan. Satu Togu dibayar si A dan kunci diberikan si B, sehingga ada 2 (dua) orang merasa berhak atas 1 (satu) Togu. Makanya timbul masalah", ungkap Sunarto.


Salah-satu suasana RDP, saat Plt. Kadis Kopukmperindag Ani Wiijaya menyampaikan penjelasan, Senin 11 April 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto  jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Karenanya, Sunarto meminta agar pihak UPTD tidak segan untuk turun ke bawah. Ditandaskannya, bahwa RDP kali ini dilakukan karena banyaknya keluhan pedagang pasar tradisional tersebut.

"Karena pasar ini tempat perputaran uang, mulai awal banyak masyarakat yang curhat, jangan sampai terulang lagi. Dulu, saya minta OPD terkait agar hal ini menjadi atensi, karena kami kurang paham seluk beluk pasar. Apalagi ada oknum menyewakan Togunya, padahal hal ini bertentangan dengan Perda (Peraturan Daerah)", tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Rizky Fauzi. Selain itu, Rizky menegaskan, sehubungan dengan banyaknya pelanggaran regulasi, maka dirinya menganggap perlu tahu bahwa ada sanksi jika ada pelanggaran.

"Pengalihan hak dari pedagang pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari PT. Anggun ke Pemkot harus sesuai dengan landasan hukum", tegas Rizky.

Dalam RDP, Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Kopukmperindag Ani Wiijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan terkait konflik di internal pedagang.

Meski demikian, ia optimis, persoalan tersebut bakal selesai setelah adanya beberapa langkah yang ia tempuh. Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya telah merencanakan sejumlah kebijakan terkait penataan Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.

"Kami sedang berproses untuk pembayaran non-tunai demi menghindari kebocoran. Ini aplikasinya masih dibuat untuk mempermudah e-retribusi", tegasnya.

Menurut Ani, saat ini sudah dilakukan pendataan dan monitoring. Yang mana, ada beberapa kios yang kosong yang nantinya disiapkan untuk mengganti penataan pedagang yang meluber di jalanan.

"Termasuk adanya sanksi jika ada pedagang yang tidak berjualan selama sekian hari, maka hak menempati kios dapat dicabut", pungkasnya. *(Setwan/DI/HB)*