Jumat, 09 April 2021

MAKI Cabut Gugatan Praperadilan Soal Penanganan Kasus Bansos Oleh KPK

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang gugatan praperadilan MAKI melawan KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut gugatan praperadilan soal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (Bansos) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum MAKI dan LP3HI Rudy Marjono menjelaskan, pencabutan gugatan praperadilan soal penanganan perkara tersebut karena dugaan penelantaran 23 ijin penggeledahan yang ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah terbukti.

"MAKI cabut praperadilan dugaan korupsi Bansos. Alasan pencabutan, karena KPK telah terbukti atas dugaan penelantaran 23 ijin penggeledahan", jelas Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI Rudy Marjono kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (09/03/2021). .

Rudy pun menjelaskan, pencabutan gugatan penanganan perkara tersebut bukan berarti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hapus atau gugur. Namun, akan menjadi dokumen hukum ketika kelak pihaknya kembali mengajukan gugatan apabila penanganan perkara tersebut dinilainya bermasalah.

"Dikarenakan hakim akan mengesahkan pencabutan dan jawaban dan bukti-bukti yang telah diajukan para pihak (MAKI, LP3HI, KPK, Dewas KPK), (maka) akan tetap menjadi dokumen hukum guna kepentingan pembuktian hukum jika nantinya kami mengajukan gugatan praperadilan baru apabila perkara mangkrak atau dihentikan secara tidak sah", jelas Rudy pula.

Rudy mengungkapkan, dari 27 ijin penggeledahan yang dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya sekitar 4. Lainnya, 23 ijin diduga tidak dilaksanakan.

"Pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya, yaitu ijin yang diberikan tanggal 6 Desember 2020 sebanyak 7 ijin, kemudian dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak 4 ijin. Sisanya 3 ijin, tidak diketahui pelaksanaannya", ungkap Rudy.

Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021, lanjut Rudy, tidak ada yang dilaksanakan secepatnya, karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 ijin, yakni tanggal 13 Januari 2021 terdiri dua tempat.

"Dan, dilaksanakan bulan Pebruari 2021 sebanyak 2 ijin yaitu tanggal 18 dan 26 Pebruari. Sisanya, 16 ijin tidak diketahui pelaksanaannya", lanjutnya.

"Berdasar pembuktian tersebut, MAKI merasa sudah berhasil membuktikan dalil, bahwa telah terjadi penelantaran 20 ijin penggeledahan. Bahkan, diduga lebih besar lagi, yaitu 23 ijin penggeledahan yang terlantar dan gagal", tandas Rudy. *(Ys/HB)*