Baca Juga

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers tentang pencurian BB perkara Tipikor berupa emas seberat 1,9 Kg, Kamis (08/04/2021), di Kantor (lama) KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menerangkan, setelah mencuri barang bukti perkara berupa emas, IGAS kemudian menggadaikan senilai senilai Rp. 900 juta.
"Bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal, semua jumlahnya adalah 1.900 (seribu sembilan ratus) gram. Jadi, 2 (dua) kilo-gram kurang 100 (seratus) gram. Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta", terang Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (08/04/2021).
Tumpak Panggabean pun menerangkan, emas yang dicuri IGAS tersebut merupakan sitaan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya", terang Tumpak Panggabean pula.
Lebih lanjut, Ketua Dewas KPK menjelaskan, IGAS diduga mengambil barang bukti perkara berupa emas batangan tersebut dan kemudian sebagiannya digadaikan untuk membayar hutangnya yang cukup besar akibat 'bisnis' yang ditekuninya selama ini.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu", jelas Ketua Dewas KPK.
Tumpak Panggabean pun menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020. IGAS mengambil barang bukti perkara berupa emas tersebut tidak sekaligus, melainkan dalam beberapa kali.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan. Tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan. Ketahuannya, pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020", jelas Tumpak pula.
Tumpak menegaskan, IGAS berhasil menebus barang bukti perkara berupa emas yang telah digadaikannya tersebut dengan uang yang diperoleh dari warisan orang-tuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya", tegas Tumpak.
Tumpak pun menegaskan, selama dua pekan terakhir, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut. Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaraan kode etik yang dilakukan oleh anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK. Perbuatan ini, sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana", tegasnya pula.
Ditandaskannya, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK. Untuk itu, kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada pihak kepolisian.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. Pimpinan KPK membawa kasus ini ke ranah pidana dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta beberapa Saksi dari sini", tandasnya. *(Ys/HB)*