Jumat, 28 Mei 2021

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menanda-tangani Berita Acara Persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas  Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145, Jum'at 28 Mei 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Memenuhi amanat Pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah Berkewajiban Menyusun dan Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama, maka pada Jum'at 28 Mei 2021, DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dan Pengambilan Keputusan DPRD atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020.

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, para Anggota DPRD Kota Mojokerto, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, para pejabat Forkopimda atau yang mewakili, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, Inspektur Kota Mojokerto, para Kepala Badan, para Kepala Dinas, para Kepala Kantor, para Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, jajaran pejabat Muspika dan Lurah se Kota Mojokerto.

"Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Red: Kota Mojokerto) Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan kepada DPRD. Dan alhamdulillah, saat ini pembahasan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD (Red: Kota Mojokerto) Tahun (Red: Tahun Anggaran) 2020 telah dapat diselesaikan. Oleh karena itu, ijinkanlah kami selaku Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran menyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Red: Kota Mojokerto) Tahun Anggaran 2020", kata Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo membacakan Penyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (28/05/2021).

Agus kemudian menyampaikan Laporan Pimpinan Banggar atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2020.


Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo saat membacakan Penyampaikan Laporan Pimpinan Banggar atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (28/05/2021).

Adapun Laporan Pimpinan Banggar atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2020 yang disampaikan Agus Wahyudi Utomo selaku Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto adalah sebagai berikut:

A. Proses Pembahasan.

Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dalam Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Pemerintah Daerah Kota Mojokerto yang berlangsung selama empat hari, yaitu mulai tanggal 24 Mei sampai dengan 27 Mei 2021

B. Pendapat Fraksi.

Pada dasarnya Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan sebagai berikut:

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota tahun 2020 telah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang ketujuh kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian, pencapaian WTP janganlah dijadikan semacam seremonial semata. Kedepan, pencapaian WTP haruslah WTP yang lebih berkualitas, yakni WTP yang catatan-catatannya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

  2. Permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya. Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu-persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya. Manajemen aset harus ditata dengan baik sebagai upaya untuk mengurai permasalahan aset.                    

  3. Dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD, dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistim pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif.

  4. Kebijakan anggaran belanja daerah hendaknya lebih diarahkan pada upaya untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar, salah-satunya adalah Program Penanggulangan Banjir sebagai salah-satu prioritas pembangunan Kota Mojokerto.

  5. Dengan anggaran yang besar diharapkan Program Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Perkotaan serta serta Pengembangan dan Peningkatan Fasilitas Umum Perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualulitas yang maksimal.

  6. Pemerintah Kota Mojokerto hemdaknya lebih intens dan maksimal untuk melakukan pembinaan terhadap UMKM, terutama di masa pandemi seperti saat ini, sebagai wujud dari pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan.

  7. Kebutuhan akan teknologi informasi sebagai salah-satu sarana bagi upaya peningkatan mutu pendidikan sangatlah urgen. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi ini di sekolah-sekolah, sehingga dapat meringankan beban wali-murid.


C. Hasil Pembahasan.

Rincian realisasi Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

I. Pendapatan.
Pendapatan sebesar 886 miliar 26 juta 211 ribu 545 rupiah 94 sen, terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar 231 miliar 875 juta 337 ribu 605 rupiah 94 sen.
2. Pendapatan transfer sebesar 636 miliar 533 juta 282 ribu 40 ruiah.
3. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 17 muliar 617 juta 591 ribu 900 rupiah.

II. Belanja.
Belanja sebesar 804 miliar 407 juta 17 ribu 101 rupiah 88 sen, terdiri dari:
Belanja operasi sebesar 648 miliar 143 juta 238 ribu 556 rupiah 21 sen.  
Belanja modal sebesar 113 miliar 437 juta 780 ribu 600 rupiah 21 sen.
Belanja tak terduga sebesar 42 miliar 825 juta 997 ribu 945 rupiah 46 sen.

III. Surplus sebesar 81 miliar 619 juta 194 ribu 444 6 sen.

IV. Pembiayaan terdiri dari penerimaan daerah sebesar 187 miliar, 689 juta 74 ribu 133 rupiah 11 sen.

 V. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 269 miliar, 308 juta, 268 ribu 577 rupiah 17 sen.

"Demikian Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD (Red: Kota Mojokerto)  Tahun Anggaran 2020. Kami ucapkan banyak terima-kasih atas segala perhatiannya. Dan, tak lupa, kami ucapkan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", pungkas Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo. *(DI/HB)*