Baca Juga
Plt. Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron SSos., MM., saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan dalam Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" di pendopo Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (19/08/2021) pagi.
Ajakan tersebut berlangsung dalam bentuk Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" di pendopo Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (19/08/2021) pagi.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron, SSos., MM. menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini terselengara dibiayai dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHC-HT) Kota Mojokerto.
"Mohon ijin, saya mewakili ibu Wali Kota (Red: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) yang kali ini tidak bisa hadir disini karena ada kegiatan Vidcom dengan Bapak Presiden (Presiden RI Joko Widodo) di Madiun hari ini", kata Plt. Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron SSos., MM., Kamis (19/08/2021) pagi, di lokasi.
"Dan, beliau (Red: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) berpesan, agar rekan-rekan wartawan dalam menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19 ini memberikan informasi yang bisa membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Mojokerto", lanjutnya.
Narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Undiana saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" di pendopo Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (19/08/2021) pagi.
Moch. Ali Imron berharap, para wartawan dan influencer Kota Mojokerto bisa menjadi garda depan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di kawasan Kota Mojokerto.
“Melalui kegiatan ini, harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam membrantas peredaran rokok Ilegal dan ikut partisipasi menangkal peredaran cukai ilegal di masyarakat Kota Mojokerto khususnya”, ungkap Irmon, penuh harap.
Imron menegaskan, selain untuk kegiatan sosialisasi seperti ini, DBHC-HT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet "Gempur Rokok Ilegal" di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Jadi, saya harap kegiatan ini bisa diberitakan agar masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan sama-sama semangat memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara", tegasnya, penuh harap pula.
Hal senada juga disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Undiana. Ia pun berharap, para wartawan dan influencer Kota Mojokerto turut berpatisipasi menyosialisaikan tentang cukai ilegal dan rokok ilegal ke masyarakat.
”Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun”, ungkap Tita Puspita, penuh harap.
Salah-satu suasana Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" saat narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan materi, Kamis (19/08/2021) pagi, di pendopo Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Tita Puspita kemudian menjelaskan panjang lebar tekait cukai rokok hingga minuman. Ia pun membeber keberadaan cukai hingga perlunya pengawasan terhadap produk rokok dan minuman berakohol.
"Cukai adalah pungutan pajak oleh negara untuk rokok dan minuman. Cukai juga sebagai salah-satu bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun kadar alkohol sebuah produk. Dan, disamping itu, cukai juga sebagai salah-satu pemasukan bagi pendapatan Negara. Hasil dari pendapatan negara dari cukai, nantinya 2 % (persen) dkembali lagi ke Masyarakat melalui DBHC-HT", jelasnya
Tita Puspita pun membeber ciri-ciri cukai dan rokok ilegal. Ia berharap, para awak media bisa mengidentifikasi cukai maupun produk rokok ilegal di masyarakat.
"Ciri-Ciri rokok ilegal ada 5 (lima) macam. Yang petama, rokok yang pada kemasanya tanpa ditempeli pita cukai. Yang ke-dua, rokok yang kemasannya ditempeli pita cukai palsu atau di palsukan. Yang ke-tiga, rokok yang kemasannya ditempeli pita cukai bekas. Yang ke-empat, rokok yang kemasannya ditempeli pita cukai yang bukan haknya. Dan yang ke-lima, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan", beber Tita Puspita.
Materi Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" ini sendiri disampaikan oleh dua orang narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidorarjo.
Usai sesi penyampaian materi, dibuka sesi tanya-jawab. Sejumlah awak media pun dengan antuasiasnya memanfaatkan momen ini dengan melepaskan sejumlah konfirmasi maupun pertanyaan.
Djoko, wartawan media ini mengonfirmasi sejauh mana pengawasan pihak Kantor Bea Cukai Sidoarja atas kemungkinan beredarnya liquit dan salnict vapor dalam wilayah hukum Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Semantara Yusup wartawan media cetak Duta Masyarakat menanyakan ploting anggaran untuk media berupa Iklan Pariwara terkait Sosialisasi DBHC-HT di bagian Humas yang beberapa tahun ini tidak ada lagi. *(DI/HB)*