Kamis, 19 Agustus 2021

Kabareskrim Minta Warga Lapor Jika Temukan Biaya Tes PCR Lebih Dari Rp. 495 - 525 Ribu

Baca Juga


Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta, supaya masyarakat  melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) membanderol biaya tes swab PCR melebihi batas yang baru dari pemerintah.

“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah", pinta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (19/08/2021).

Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, bahwa pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditegaskannya pula, bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya", tegasnya.

Komjen Pol Agus Andrianto menandaskan, dengan adanya aturan baru itu, penyedia jasa tes swab PCR harus dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah", tandas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, Presiden Repuplik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp. 495 ribu untuk daerah di Jawa – Bali dan Rp. 525 ribu untuk daerah luar Jawa – Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Presiden RI Joko Widodo juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sebelumnya, tidak sedikit pihak laboratorium yang baru mengeluarkan hasil tes swab PCR dalam waktu 3 – 7 hari setelah pengambilan sampel.

Penurunan biaya tes swab tersebut terjadi setelah banyak pihak mengritik biaya tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara-negara lain, seperti India. Yang mana, biaya tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya sebesar Rp. 900 ribu. *(Ys/HB)*