Selasa, 08 Maret 2022

Status PPKM Level 2, Kota Mojokerto Gelar PTM Terbatas

Baca Juga



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali dijalankan di Kota Mojokerto. Hal itu, menyusul turunnya status PPKM Kota Mojokerto dari level 3 ke level 2 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 2 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

“Kami mengikuti apa yang ada di dalam Inmendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya", Wali Kota Mojokerto usai membuka Bimtek Penguatan Sispenda 3.1, Selasa (08/03/2022) pagi.

Wali Kota Mojokerto yang dengan sapaan "Ning Ita" ini mengungkapkan, penurunan status PPKM ini harus disyukuri. “Artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya", ungkap Ning Ita.

Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini menegaskan, meski kondisi Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, namun kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan.

"Silahkan melakukan kegiatan namun harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada, itu pesan saya", tegas Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan, seiring dengan status PPKM Kota Mojokerto tersebut, PTM akan dimulai Kamis 10 Maret 2022.

 “Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota selaku Ketua Tim Gugus Tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis 10 Maret 2022", jelasnya.

Amin menandaskan, pemberlakukan PTM terbatas di hari Kamis tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti.

Ditandaskannya pula, bahwa PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang pendidikan. Yaitu, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP, baik negeri ataupun swasta.

“Untuk jenjang TK, maksimal 1 (satu) sesi 5 (lima) siswa dan dilakukan secara bertahap. Sedangka untuk jenjang SD dan SMP, 6 (enam) jam pelajaran. Tiap 1 (satu) jam pelajaran hanya 35 menit", tandasnya. *(DI/HB)*