Rabu, 06 April 2022

Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Oleh Jaksa Yang Kena Sanksi Selingkuh

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan peraturan Dewas KPK.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas", terang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (05/04/2022).

Diterangkannya pula, bahwa Albertina dilaporkan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung", terang Haris pula.

Haris menegaskan, bahwa sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan PegawaI KPK maupun anggota Dewas KPK sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas KPK.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan", tegas Haris.
.
Diketahui, pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022. Yang mana, dalam laporannya, DWLS mengungkapkan, bermula saat Albertina dirawat di salah-satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.

Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".

Meski sudah mendapat penjelasan, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindak-lanjuti pihak RS. Permintaan itu ditindak-lanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga salah seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.

Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina. Pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.

Dalam lapotannya, DWLS menyatakan, Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Albertina Ho sendiri enggan memberi penjelasan lebih-lanjut tentang adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya...! Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Rabu (05/04/2022) *(HB)*