Selasa, 26 April 2022

Mangkir, KPK Ingatkan Istri Dan Anak Nurhadi Untuk Kooperatif

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi yang notabene adalah mantan istri dan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Keduanya mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin 25 April 2022 tanpa pemberitahuan yang sedianya akan diperiksa sebagai Saksi.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/04/2022).

Ali menegaskan, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tanpa alasan yang jelas. Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

Tin Zuraida yang tercatat sebagai Staf Ahli Kemenpan RB dan Rizqi Aulia Rahmi rencananya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011–2016 yang menjerat Nurhadi dan menantuhnya Rezky Herbiyono serta Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011–2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp. 13,787 miiar.

Dalam putusannya, Majels Hakim menghukum keduanya dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu sangat jauh dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 12 tahun penjara dan 11 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim JPU KPK juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp. 83 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Demikian pula di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi dan menantuhnya Rezky Herbiyono kini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> KPK Buka Penyidikan Baru Perkara Dugaan Gratifikasi Dan TPPU Pengurusan Perkara Di MA