Sabtu, 09 Juli 2022

KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kementerian ESDM Ke Lapas Tangerang

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pemindah-tanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

"Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Utami", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (09/07/2022).

Ali menjelaskan, Sri Utami akan menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang tersebut selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani. Terpidana Sri Utami juga diwajibkan membayar sanksi denda Rp. 250 juta dan uang pengganti Rp. 2,3 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Sri Utami dengan sanksi pidana 4 tahun penjara serta denda senilai Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Sri Utami terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang / jasa fiktif tahun 2012 hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 11,124 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Majelis Hakim menandaskan, terdakwa Sri Utami dinilai terbukti telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain sanksi pidana penjara dan denda tersebut, terdakwa Sri Utami juga dijatuhi sanksi pidana tambahan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,398 miliar yang harus sudah dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mewajibkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan", tandas Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.

Sanksi tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana, dalam tuntutannya, Tim JPU KPK mengajukan agar Majelis Hakim menghukum Sri Utami dengan hukuman pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,398 miliar subsider 1 tahun. *(HB)*