Kamis, 07 Juli 2022

KPK Setor Rp. 5,3 Miliar Ke Kas Negara Dari Perkara Mantan Menteri ESDM Jero Wacik

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang senilai Rp. 5,3 miliar ke kas negara dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp. 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (07/07/2022).

Ali menjelaskan, uang sanksi denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan Jero Wacik dengan cara mencicil. Jero Wacik baru melunasi sanksi pidana denda dan uang pengganti tersebut beberapa waktu lalu melalui rekening penampungan. KPK langsung menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK. KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para Terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal", jelas Ali Fikri.

Jero Wacik divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim karena terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Di antaranya untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi.

Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya pun menilai Jero Wacik selaku Menteri ESDM terbukti bersalah menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, Jero Wacik pada 9 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti menyalah-gunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jero Wacik mengajukan banding. Di tingkat banding putusannya tetap, hingga Jero Wacik kemudian mengajukan kasasi keahkamah Agung (MA).

Nahasnya, putusan itu malah diperberat oleh putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp. 5,073 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Jero dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalah-gunakan merupakan DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero, yaitu senilai total Rp. 1,071 miliar.

Total uang itu berbeda dengan perhitungan Tim JPU KPK yang memperhitungkan ada penyelewengan sebesar Rp. 7,33 miliar oleh Jero Wacik dan Rp. 1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode tahun 2008–2011.

Pada dakwaan kedua, hakim menilai, bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Februari 2013, Jero Wacik mengambil DOM lebih dari peruntukannya, yaitu hingga senilai Rp. 3,3 miliar.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero Wacik dinilai terbukti menerima Rp. 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT. Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

KPK menegaskan, penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para Terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi. *(HB)*