Jumat, 19 Agustus 2022

KPK Terima 2.173 Laporan Pengaduan Masyarakat Di Semester I Tahun 2022

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers tentang Capaian Kinerja KPK Semester I Bidang Kelembagaan 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima 2.173 laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam 6 (enam) pertama di tahun 2022. Hal itu disampaikan KPK dalam konferensi pers tentang Capaian Kinerja KPK Semester I Bidang Kelembagaan 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) malam.

"Selama semester 1 (satu) 2022 jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM KPK adalah 2.173 (dua ribu seratus tujuh puluh tiga) laporan", kata Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochammad Hadiyana dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jumat (19/08/2022) malam.

Jumlah Pengaduan Masyarakat tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun 2021. Yang mana, ketika itu KPK menerima laporan Pengaduan Masyarakat sebanyak 2.045.

Dari seluruh laporan Dumas yang diterima pada semester 1 tahun 2022, ada 2.069 laporan Dumas yang telah dilakukan verifikasi. Adapun 104 laporan Dumas lainnya diarsip, karena substansinya tidak terkait dengan dugaan pidana korupsi.

Dari 2.069 laporan Dumas yang terverifikasi itu, ada 1.235 laporan Dumas yang rekomendasi hasil verifikasinya diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan adanya tindak pidana korupsi (TPK) kurang memenuhi.

“Karena data dukung dan uraian fakta dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat", ungkapnya.

Sementara terkait laporan Pengaduan Masyarakat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, proses verifikasi yang dilakukan KPK untuk menguji  kebenaran peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

“Verifikasi itu harapannya adalah pertama memastikan bahwa laporan itu benar, valid. Verifikasi menguji kebenaran kemudian setelah benar, tidak abal-abal, tidak hoaks, tidak fake, maka kemudian kami menentukan apakah ini yang dilaporkan benar laporannya, kejadian, faktanya, seperti itu. Apakah masuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak?", kata Ghufron.

“Kalau sudah tindak pidana korupsi, maka kami perkaya untuk kemudian siap dilidik, disampaikan ke Direktorat Penyelidikan KPK", ucap dia lagi.

Selain itu, lanjut Nurul Ghufron, KPK juga akan menglarifikasi kepada pelapor terkait pelaporannya tersebut.

“Pasti, jadi, pertama pada saat penanganan, verifikasi laporan yang kami hubungi pertama adalah pasti pelapor-nya dan kemudian setelah itu, terlapor itu kami mintai keterangan lebih detil. Kemudian kami kembangkan ke pihak-pihak yang lain. Utamanya, kepada tempat atau lokasi yang dilaporkan", lanjut Ghufron.

Ghufron menandaskan, bahwa setiap perkembangan penanganan dari pelaporan dimaksud akan diinformasikan kepada publik sebagai bentuk transparasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana progres-nya? Kemudian kami juga pasti laporkan, sampaikan. Termasuk juga, misalnya, kalau ternyata setelah mendekati locus-nya kemudian kalau ada miss ataupun perbedaan informasi atau kemudian butuh tanggapan atau butuh tambahan pasti kami meminta kembali kepada pelapor-nya bahwa yang anda sampaikan begini. Jadi, kalau ada info yang berbeda, kami pasti kemudian diskusikan dengan pelapor", tandasnya. *(HB)*