Rabu, 10 Agustus 2022

Resmikan Rupbasan KPK, Firli: Yang Bisa Ditangkap Tangkap, Sita Hartanya...!

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu 10 Agustus 2022.

Peresmian gedung tersebut ini dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri bersama Pimpinan KPK lainnya, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni dan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) I Nyoman Adhi Suryadnyana.

Hadir pula dalam peresmian gedung tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard SP. Silitonga serta Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, Gedung Rupbasan KPK di Cawang Jakarta Timur ini dibangun di atas lahan tanah seluas 4.302 meter persegi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa dengan diresmikannya Gedung Rupbasan ini menjadi tantangan tersendir bagi KPK, karena memunculkan tuntutan untuk mengisinya dengan barang sitaan.

Terkait itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto supaya terus fokus melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan hingga ke penuntutan.

"Mulai hari ini, siapa yang bisa ditangkap tangkap, sita hartanya, penuhi gedung ini...!", ujar Ketua KPK Firli saat membuka peresmian Gedung Rupbasan KPK di Cawang Jakarta Timur, Rabu (10/08/2022).

Setelah membuka peresmian, Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menanda-tangani prasasti bersama dua pimpinan KPK, kemudian melakukan pemotongan pita dan mengecek fasilitas-fasilitas perawatan aset sitaan yang ada di gedung tersebut. *(HB)*