Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran TA 2022. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Selasa 13 September 2022 pada Selasa 13 September 2022.
Rapat Paripurna beragenda Persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Raperda tentang P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 menjadi Perda P-APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran TA 2022 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta di hadiri 19 dari keseluruhan Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019–2024 yang totalnya berjumlah 25 orang.
Hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para Camat serta para Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Pengambilan persetujuan tersebut dilakukan setelah digelarnya Rapat Paripurna beragenda 'Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda tentang P-APBD Kota Mojokerto TA 2022' yang disampaikan Juru Bicara Banggar DRPD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan kemudian disusul dengan acara Penyampaian Berita Acara Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Raperda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 menjadi Perda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rubi Hartoyo.
"Setelah mendengarkan Berita Acara Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022 yang baru saja dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rubi Hartoyo, apakah saudara-saudara Anggota DPRD setuju atau tidak setuju Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022...?", lontar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Seketika itu juga, seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto atas Raperda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 menjadi Perda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 menyatakan SETUJU.
"Setuju...!", balas seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto atas Raperda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 menjadi Perda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022.
Juru Bicara Banggar DRPD Kota Mojokerto Ery Purwanti saat menyampaikan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda tentang P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 sekaligus rekomendasi 8 hal yang harus ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu 13 September 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Meski menyetujui Raperda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 disahkan menjadi Perda P-APBD Kota Mojokerto TA 2022, namun DPRD Kota Mojokerto merekomendasikan 8 (delapan) hal yang harus ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Rekomendasi 8 hal yang harus ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DRPD Kota Mojokerto Ery Purwanti di penghujung Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda tentang P-APBD Kota Mojokerto TA 2022, yakni sebagai berikut:
Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Semangat dari Pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 adalah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat untuk pemulihan dari dampak pendemi covid-19 dan dampak kenaikan bbm. semangat perubahan anggaran juga didasarkan pada kondisi yang mengharuskan adanya penyesuaian.
Tren pendapatan daerah dari unsur pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. pada kondisi ini, alokasi belanja untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan di seluruh OPD harus direncanakan secara tepat serta pembagian alokasi anggaran yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan RPJMD dan RKPD tahun 2022.
Secara prinsip, pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2022.
Belanja bantuan sosial pendistribusiannya harus didasarkan atas data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. penerima bantuan sosial haruslah benar-benar yang layak menerima, bukan karena mempunyai kedekatan dengan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap pendataan maupun untuk kepentingan politis pihak- pihak tertentu
terkait penyertaan modal pemerintah daerah untuk BPRS, harus sudah dianalisis kelayakan investasi, portofolio dan resiko. Ditata-usahakan dengan baik dan diaudit dengan audit yang berkualitas. penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk memberikan keyakinan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada Pemkot dan masyarakat secara umum.
Rencana investasi jangka pendek dari BLUD harus jelas peruntukannya, apa rencana investasi jangka pendeknya dan perlu ada kajian yang komprehensif dan pelaksanaannya ditatausahakan dan diaudit dengan baik.
Tantangan terbesar yang dihadapi blud adalah bagaimana menentukan jumlah yang paling optimal, yaitu menentukan jumlah aset di tangan yang mencukupi untuk mendanai kegiatan operasional BLUD pasca investasi dan menginvestasikan kas yang masih menganggur untuk mencapai tujuan dan rencana bisnis yang baik. untuk itu, analisis investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis (termasuk investasi) untuk memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan.
Dalam sisa tahun anggaran 2022 yang kurang dari 4 bulan, semua OPD harus mampu merealisasikan program dan kegiatannya dengan maksimal dan optimal. agar program kegiatan yang telah direncanakan dapat memberi manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat dan tidak menyisakan silpa yang berlebihan.
"Demikian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022 yang kami sampaikan terima kasih. Mojokerto 13 september 2022, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Juru Bicara, Ery Purwanti", pungkas Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022.
Berikut Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022 yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dalam Rapat Paripurna tersebut:
I. Proses Pembahasan.
Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, berlangsung selama 4 (empat) hari, yaitu mulai tanggal 9 sampai dengan 12 september 2022. Pembahasan tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmis) DPRD Kota Mojokerto.
II. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya, semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto sepakat, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
III. Hasil Pembahasan.
Rincian rancangan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah.
Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar 805 milyar 274 juta 140 ribu 648 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar 861 milyar 460 juta 844 ribu 421 rupiah atau bertambah 7 prosen, yang meliputi penerimaan sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula dianggarkan sebesar 219 milyar 139 juta 999 ribu 48 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar 223 milyar 913 juta 813 ribu 342 rupiah atau naik sebesar 2 prosen, yang meliputi penerimaan sebagai berikut:
1). Pajak Daerah, semula sebesar 52 milyar 956 juta rupiah, naik menjadi 55 milyar 892 juta 500 ribu rupiah atau naik sebesar 6 prosen;
2). Retribusi Daerah, semula 11 milyar 630 juta 823 ribu 69 rupiah, turun menjadi 11 milyar 313 juta 304 ribu 319 rupiah atau turun sebesar 3 prosen:
(1). hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, diperkirakan tetap sebesar 4 milyar 815 juta 282 ribu rupiah;
(2). lain-lain pad yang sah, semula 149 milyar 737 juta 893 ribu 979 rupiah, setelah perubahan diperkirakan naik menjadi 151 milyar 892 juta 727 ribu 23 rupiah, atau naik sebesar 1 prosen.
2. Pendapatan Transfer.
Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar 586 milyar 134 juta 141 ribu 600 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar 637 milyar 547 juta 31 ribu 79 rupiah, atau naik sebesar 9 prosen. yang meliputi penerimaan sebagai berikut:
1). Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula sebesar 522 milyar 363 juta 944 ribu 164 rupiah, naik menjadi sebesar 567 milyar 261 juta 642 ribu 368 rupiah atau naik sebesar 9 prosen;
2). Pendapatan Transfer Antar Daerah, semula sebesar 63 milyar 770 juta 197 ribu 436 rupiah, naik menjadi sebesar 70 milyar 285 juta 388 ribu 711 rupiah atau naik sebesar 10 prosen.
B. Belanja Daerah.
Belanja Daerah yang semula sebesar 1 trilyun 96 milyar 780 juta 652 ribu 849 rupiah, setelah perubahan naik menjadi 1 trilyun 196 milyar 711 juta 762 ribu 622 rupiah, yang meliputi komponen belanja sebagai berikut:
1. Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar 828 milyar 741 juta 442 ribu 471 rupiah naik menjadi sebesar 893 milyar 049 juta 9 ribu 912 rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
1). Belanja Pegawai, semula sebesar 347 milyar 993 juta 398 ribu 874 rupiah, setelah perubahan naik menjadi 361 milyar 853 juta 365 ribu 264 rupiah, atau naik sebesar 4 prosen;
2). Belanja Barang dan Jasa, semula sebesar 444 milyar 89 juta 705 ribu 239 rupiah, setelah perubahan naik menjadi 488 milyar 979 juta 442 ribu 527 rupiah, atau naik sebesar 10 prosen;
3). Belanja Bunga, semula belum dianggarkan, setelah perubahan dianggarkan sebesar 2 milyar 308 juta 354 ribu 263 rupiah;
4). Belanja Hibah, semula sebesar 23 milyar 555 juta 938 ribu 358 rupiah, setelah perubahan naik menjadi 24 milyar 71 juta 247 ribu 858 rupiah, atau naik sebesar 2 prosen;
5). Belanja bantuan sosial, semula sebesar 13 milyar 102 juta 400 ribu rupiah, setelah perubahan naik menjadi 15 milyar 836 juta 600 ribu rupiah, atau naik sebesar 21 prosen;
6). Belanja Modal, semula sebesar 259 milyar 904 juta 483 ribu 701 rupiah, setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 298 milyar 30 juta 205 ribu 419 rupiah, atau naik sebesar 15 prosen;
7). Belanja Tidak Terduga (BTT), semula sebesar 8 milyar 134 juta 726 ribu 677 rupiah, setelah perubahan berkurang menjadi sebesar 5 milyar 632 juta 547 ribu 291 rupiah, atau turun sebesar 31 prosen.
Dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah maka terjadi selisih defisit, yang semula sebesar minus 291 milyar 506 juta 512 ribu 201 rupiah, setelah perubahan menjadi minus 335 milyar 250 juta 918 ribu 201 rupiah.
C. Pembiayaan Daerah.
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula direncanakan sebesar 297 milyar 992 juta 2 ribu 301 rupiah. mengalami kenaikan menjadi sebesar 376 milyar 597 juta 218 ribu 874 rupiah, meliputi:
1). Sisa lebih perhitungan anggaran semula dianggarkan sebesar 196 milyar 159 juta 597 ribu 301 rupiah, setelah perubahan bertambah sebesar 78 milyar 605 juta 216 ribu 573 rupiah, sehingga menjadi sebesar 274 milyar 764 juta 813 ribu 874 rupiah, atau naik sebesar 40 prosen;
2). Penerimaan Pinjaman Daerah, dianggarkan tetap sebesar 101 milyar 782 juta 405 ribu rupiah.
3). Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dianggarkan tetap atau sebesar 50 juta rupiah.
4). Pengeluaran Pembiayaan, semula sebesar 6 milyar 485 juta 490 ribu 100 rupiah, mengalami kenaikan menjadi sebesar 41 milyar 346 juta 300 ribu 673 rupiah, meliputi:
(1). Penyertaan Modal Daerah, dianggarkan tetap sebesar 6 milyar 485 juta 490 ribu 100 rupiah;
(2). Pengeluaran Pembiayaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan semula belum dianggarkan, setelah perubahan dianggarkan sebesar 34 milyar 860 juta 810 ribu 573 rupiah. *(DI/HB)*