Rabu, 19 Oktober 2022

Pengumuman Serius Kemenkes Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Baca Juga




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat dalam bentuk sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan lainnya untuk menyetop sementara penggunaan obat sirop dimaksud.

Hal itu, menyusul dikelurkannya ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sebagai buntut kasus-kasus gangguan ginjal akut misterius.

“Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman, Rabu (19/10/2022).

Himbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditanda-tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Terkait itu, menurut Yanti, masyarakat dihimbau tidak lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu, tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Yanti menegaskan, puluhan Anak Indonesia meninggal diduga Gagal Ginjal Akut Misterius. Pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang saat ini diduga menyerang mayoritas anak-anak di Indonesia.

“Jadi, semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian", tegasya.

Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya, 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian, 11 kasus kematian di Bali, 1 kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), 7 kasus kematian di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). *(HB)