Kamis, 03 November 2022

Gelontor Rp. 71,5 Miliar BK Desa, Bupati Ikfina Ingatkan Jangan Sampai Berurusan Hukum

Baca Juga


Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat berfoto dengan 5 perwakilan desa penerima BK Desa di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (03/11/2022).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyalurkan dana Rp. 71.580 miliar Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) kepada 196 desa yang menyebar di Kabupaten Mojokerto. Upaya ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian.

Bupati Ikfina mengingatkan kepada kepala desa yang menerima BK Desa, saat ini juga segeralah melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan, sehingga bisa meyelesaikan sesuai jadual (tepat waktu) dan tidak melanggar Juknis (petunjuk teknis) serta sesuai dengan yang sudah diajukan. 

“Kami wanti-wanti agar pelaksanaan pembangunan BK Desa kali ini berjalan sesuai adanya dan jangan sampai ada desa yang melanggar. Sehingga, pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya sehingga harus berurusan dengan hukum", tutur Bupati Ikfina kepada para kepala desa, saat ditemui usai acara penyerahan secara simbolis dana BK Desa kepada perwakilan Kades, di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (03/11/2022).

Bupati Ikfina menjelaskan, alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp. 131, 920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp. 60, 340 miliar dan P-APBD Rp. 71, 580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total Rp. 79 miliar.

"Ini peningkatannya hampir 100%, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto. Ini juga demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur", jelas Bupati Ikfina.

Menurut Bupati Ikfina, pemerintah desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintah di atasnya mengingat kedudukan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia. Salah-satu program prioritas Pemkab Mojokerto adalah pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur pedesaan.

"Dan alhamdulillah...,  saya sebagai Bupati Mojokerto telah menerima lencana Bhakti Desa pertama dari menteri desa PDTT. Artinya, status desa di Kabupaten Mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal", ungkapnya.

Bupati Ikfina menambahkan, keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerja-sama antara Pemkab Mojokerto dan pemerintah desa. Bupati Ikfina juga berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya.

"Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang ada di masing-masing desa", tambahnya.

Bupati Ikfina juga berharap pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi maupun pertanggung-jawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung-jawab yang lebih.

Bupati Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian maupun pengarahan kepada pemerintah desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik.

Ia menegaskan, bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.

"Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", pungkasnya. 

BK Desa yang bersumber dari P-APBD tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina kepada 5 perwakilan desa penerima BK Desa, yaitu Desa Candiwatu senilai Rp. 400 juta, Desa Suru Rp. 300 juta, Desa Wonoploso RP. 300 Juta, Desa Bejijong Rp. 200 juta dan Desa Mojosulur Rp.150 Juta.

BK Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022 yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto sekaligus dilakukan penanda-tanganan Pakta Integritas oleh perwakilan kepala desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.

Agar pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya, dalam penyerahan BK Desa P-APBD 2022 itu perlu adanya sosialisasi yang dihadiri narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto serta Camat ae Kabupaten Mojokerto. *(get/DI/HB)*