Rabu, 30 November 2022

KPK Sebut, Banyak Modus Korupsi Libatkan Pengusaha Demi Lancarkan Proyek

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam suatu moment pada Seminar Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2022 Bagi Para Pelaku Usaha bertema "Optimalisasi Permen PUPR 08/2022 dan Kebijakan Royalti Lagu dan Musik" di Hotel Aryaduta Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Rabu 30 November 2022.


Kota MEDAN – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, banyak perkara korupsi suap dan gratifikasi di tanah air dengan modus melibatkan para pengusaha demi melancarkan proyek, baik untuk melalui proyek baru maupun penerbitan ijin. Dari pengamatan yang dilakukan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi  sangat rawan korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Seminar Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2022 Bagi Para Pelaku Usaha bertema "Optimalisasi Permen PUPR 08/2022 dan Kebijakan Royalti Lagu dan Musik" yang digelar Hotel Aryaduta di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu 30 November 2022.

"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370 (tiga ratus tujuh puluh)-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi", sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam seminar tersebut, Rabu (30/11/2022), di lokasi.

Alexander Marwata pun menyampaikan, para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilayah, karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.

"Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya pahlawan keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas. Itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya", ujarnya.

Modus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, lanjut Alex, penyelenggara negara meminta 'fee' yang nilainya berkisar 10 persen dari nilai proyek di awal. Pengusaha kemudian memberikan 'fee' untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi 'fee' yang diberikan tersebut.

"Saya bayangkan, misalnya suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun tetapi kalau di sana-sini ada pungutan 'fee' sehingga material yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak", lanjut Alex.

Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin menyampaikan program Sistem Manajemen Anti Pencegahan Korupsi (SMAP) untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Sistem tersebut dapat diunduh secara gratis di laman KPK.

"Silahkan jalankan usaha, silahkan cari untung, tetapi jaga integritas, jangan (melakukan) suap", ujar Aminudin.

Aminudin menjelaskan, KPK juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di tiap wilayah untuk mencegah korupsi di badan usaha.

"KAD menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah", jelasnya. *(HB)*