Kamis, 01 Desember 2022

KPK Terima 268 Laporan Dugaan Korupsi Di Wilayah Jawa Timur

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka kegiatan Anti Corruption Summit (ACS) ke-5 di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Rabu (30/11/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi - Republik Indonesia (KPK-RI) menyampaikan, hingga Oktober 2022 telah menerima 268 laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur. Hal ini  disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka kegiatan Anti Corruption Summit (ACS) ke-5 di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Rabu 30 November 2022.

"Kasus suap, pemberian hadiah/janji dan gratifikasi menjadi jenis korupsi yang paling banyak menjerat para Tersangka. Secara nasional, kasus korupsi karena penyuapan juga menjadi yang paling tinggi dengan catatan 867 kasus", kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (01/12/2022).

"Sedangkan jika dilihat dari direktori perkara korupsi, KPK mencatat terdapat 114 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Jawa Timur", lanjut Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, KPK akan menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih Alun-Alun Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 1–2 Desember 2022.

Firli pun menjelaskan, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melakukan tiga pendekatan melalui konsep Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Ketiga konsep ini berjalan secara simultan dengan tujuan menurunkan angka korupsi di Indonesia demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Jatim dan Indonesia.

Adapun upaya pendidikan yang telah KPK lakukan di Jatim, antara lain dengan melakukan serangkaian kegiatan kuliah umum anti korupsi kepada para mahasiswa. Di antaranya, di Universitas Airlangga, Bimtek Keluarga Berintegritas, dan Bimtek Desa Antikorupsi.

Dari sisi pencegahan, KPK memiliki beberapa program seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Data SPI 2021, Provinsi Jatim mendapatkan skor cukup baik.

Data SPI 2021, Provinsi Jawa Timur mendapatkan skor cukup baik, yakni 75,24. Skor Jawa Timur ini didapatkan dari rata-rata nilai komponen internal dan eksternal. Meski skor ini masuk dalam kategori 'waspada', namun hal baiknya, skor ini di atas skor rata-rata nasional, yaitu 72,4.

Meski mendapat skor cukup baik, KPK meminta Provinsi Jatim tidak terlena dengan pencapaiannya dan senantiasa bekerja meningkatkan pelayanan terhadap publik. KPK berharap, di tahun 2022, tidak ada lagi daerah di Jatim yang masuk ke dalam kategori sangat rentan.

"Provinsi Jatim tercatat mendapatkan nilai rerata Monitoring Center for Prevention sebesar 87 dari total nilai capaian 93. Tentunya, capaian ini cukup baik untuk diteruskan", jelas Firli Bahuri.

KPK meminta, seluruh stakeholder meningkatkan capaian ini dan menjalankan area intervensi di dalam MCP.8 area intervensi. MCP merupakan sistem dan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah dan mencegah korupsi.

MCP.8 area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

KPK melalui Kedeputian Korsup juga telah mendorong peningkatan ekonomi daerah. Roda perekonomian melalui UMKM punya potensi yang besar untuk diperhatikan dan dilakukan proses pembinaan yang maksimal oleh pemerintah daerah.

"Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemda harus membuat sistem untuk menutup seluruh celah korupsi, utamanya pada proses perijinan dan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai lemahnya sistem bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung-jawab untuk melakukan praktik korupsi", ujar Firli Bahuri.

KPK berharap, masyarakat semakin memupuk budaya anti-korupsi dimanapun dan kapanpun. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Tentunya, dari sekian banyak program KPK dan peran serta masyarakat, media memiliki peranan penting. Sebagai pilar keempat demokrasi, media dapat berperan dengan memberikan informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kolaborasi ini akan menjadi kekuatan yang bagus untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia", tandas Firli, penuh harap. *(HB)*