Rabu, 01 Maret 2023

Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Atas Pembahasan Raperda RTRW Kota Mojokerto Tahun 2023 - 2043

Baca Juga


Dari kiri: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto (saat memimpin jalannya rapat paripurna Pembahasan Raperda tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2023–2043 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto), Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 01 Maret 2023, menggelar rapat paripurna bergenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi atas Pembahasan Materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023–2043, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri oleh 20 (dua puluh) dari 25 (dua puluh lima) jumlah total Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam rapat paripurna ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, anggota Forum Pimpinan Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi atas Pembahasan Materi Raperda Kota Mojokerto tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2023–2043, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Suyono menjelaskan, bahwa setelah melalui tahapan pembahasan antara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Eksekutif, didapat hal sebagai berikut:

1. Proses Pembahasan.
Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto dimaksud telah dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 25 Februari 2023.
Pada dasarnya, pembahasan Raperda berjalan dengan baik. Untuk itu, kami sampaikan ucapan terima-kasih kepada Tim Eksekutif, khusunya kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan beserta staf yang telah membantu kelancaran pembahasan ini.

2. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto tahun 2023–2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

3. Hasil Pembahasan.
(1). Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus memperhatikan terkait ketersediaan Ruang Terbuka Hijau, KP2B dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di kota Mojokerto;
(2). Terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto. Kami harap Pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh;
(3). Tempat  Pembuangan Akhir agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 29 tahun ke depan; dan
(4). Perencanaan pembangunan di jalan Semeru apa sudah sesuai peruntukan dan perijinannya? Serta diperlukan pelebaran jalan agar tidak terjadi kemacetan.

"Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan Ruang Terbuka Hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut", tegas Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Suyono.

Suyono menandaskan, Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto berharap, Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan nanti, ke depannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto. *(DI/HB/Adv)*