Rabu, 01 Maret 2023

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Mojokerto Jadi Perda

Baca Juga


Dari kiri: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat secara simbolis menunjukkan Berita Acara Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rabu (01/03/2023) siang, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Usai menggelar rapat paripurna bergenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi atas Pembahasan Materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023–2043 di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada hari ini, Rabu 01 Maret 2023, di tempat yang sama, DPRD Kota Mojokerto melanjutkan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri oleh 20 (dua puluh) dari 25 (dua puluh lima) jumlah total Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam rapat paripurna ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, anggota Forum Pimpinan Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sugianto menjelaskan, bahwa 2 Raperda Kota Mojokerto yang akan dimintakan persetujuan DPRD ini sebenarnya merupakan bagian dari 6 (enam) Raperda Kota Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto untuk dibahas bersama. Adapun 6 Raperda tersebut, yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
2. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
6. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Posisi keenam Raperda dimaksud, lanjut Sugiyanto, saat ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda ini sebenarnya sudah difasilitasi Gubernur, namun sampai dengan saat ini belum dimintakan persetujuan DPRD;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan; dan
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

"Kedua Raperda ini yang akan dimintakan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna ini", jelas Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sugianto, menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan 2 Raperda Kota Mojokerto  di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (01/03/2023) siang.

Lebih lanjut, Sugiyanto memaparkan, bahwa setelah melalui tahapan pembahasan antara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Eksekutif serta hasil fasilitasi gubernur yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Januari 2023, Nomor: 188/4010/013.2/2023 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto, maka dalam  kesempatan ini, dirinya selaku Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto akan menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi terhadap Pembahasan Materi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto sebagai berikut:

1. Proses Pembahasan.
Pembahasan 2 (dua) Raperda Kota Mojokerto dimaksud telah dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2021.

"Pada dasarnya pembahasan Raperda berjalan dengan baik. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima-kasih kepada Tim Eksekutif, khususnya kepada Kepala Bagian Hukum beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan Raperda ini", papar Sugiyanto.

2. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan, bahwa 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Derah.

3. Hasil Pembahasan.
(1). Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Tujuan pengaturan bangunan gedung adalah untuk:
    a). Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
     b). Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
     c). Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ruang lingkup/ substansi yang diatur:
     a). Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, di mana fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, fungi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus;
     b). Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanen, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian bangunan gedung, kepemilikan bangunan gedung dan kelas bangunan;
     c). Standar teknis bangunan gedung.;
     d). Proses penyelenggaraan bangunan gedung;
     e). Peran masyarakat;
     f). Ketentuan penyidikan;
     g). Sanksi administratif; dan
     h). Ketentuan peralihan.

(2). Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Tujuan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan adalah:
     a). Menjamin ketersediaan PSU perumahan;
     b). Menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan: dan
     c). Memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU, baik bagi warga pemilik perumahan, Pemerintah Kota maupun pengembang.
Ruang lingkup/ substansi yang diatur dalam Raperda ini, meliputi:
     a). Perumahan, yang mengatur tentang perumahan dan tidak bersusun dan rumah susun;
     b). Prasarana, sarana dan utilitas;
     c). Perencanaan PSU, di mana perencanaan PSU harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan ekologis;
     d). Penyediaan PSU, yang mengatur bahwa peruntukan tanah siap bangun untuk sarana harus dinyatakan secara tertulis di dalam rencana tapak, dengan luas minimal 5 Prosen sampai 15 Prosen dari luar perumahan;
     e). Pembangunan PSU;
     f). Penyerahan PSU;
     g). Pencatatan PSU;
     h). Pengelolaan PSU;
     I). Partisipasi masyarakat; 
     j). Larangan;
     k). Sanksi administratif; dan
     l). Ketentuan peralihan.

"Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan nanti, ke depan bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai", pungkas Sugiyanto.

Usai penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menawarkan persetujuan kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto yang menghadiri rapat paripurna.

"Dengan telah disampaikannya Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto oleh Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, apakah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna ini menyetujui atau tidak 2 (dua) Raperda tersebut menjadi Perda...!?", lontar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dijawab serentak oleh Anggota DPRD yang hadir, "Setuju".

Disusul dilakukannya penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. *(DI/HB/ADV)*