Jumat, 11 Agustus 2023

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo Minta Penjaringan Pj Wali Kota Harus Transparan Dan Demokrasi

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Jum'at 11 Agustus 2023 telah menggelar Rapat Paripurna tentang Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo mengatakan, terkait Pj. Wali Kota Mojokerto, pihaknya sudah mengantongi kisi-kisinya. Namun, masih diperlukan pembahasan khusus.

“Belum ada pembahasan secara konkrit, kalau diskusi kecil ada”, kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jum'at (11/08/2023) siang.

Sonny menegaskan, pihaknya akan mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program-program kerja Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan Ning Ita tersebut yang akan paripurna masa kerjanya pada akhir Desember 2023 mendatang.

"Sementara masih kita rahasiakan, sampai pada waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas, harus mampu melaksanakan program Ning Ita", tegas Sonny Basoeki Rahardjo.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar tersebut mendorong semua Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto untuk aktif melakukan pembahasan regulasi penjaringan Pj. Wali Kota Mojokerto.

"Meski penerapan mekanisnya yang akan dipakai nantinya seperti apa, namun penjaringan harus transparansi, agar keputusannya nanti lebih demokrasi", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo.

Sonny menegaskan, pejabat siapapun bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi Pj. Wali Kota Mojokerto yang nantinya diusulkan oleh DPRD Kota Mojokerto. Ditegaskannya pula, bahwa proses penjaringan itu harus bebas tanpa tekanan.

"Siapapun bisa mendaftar, asal sesuai ketentuan undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota”, tegas Sonny Basoeki Rahardjo.

Ditandaskan Sonny, bahwa mekanisme penjaringan Pj. Wali Kota Mojokerto maksimal 3 (tiga) orang yang diusulan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto. Adapun penjaringannya bisa dengan menggunakan metode votting atau bisa dibahas di fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut.

"Dari kami ya, yang jelas calonnya harus bisa melanjutkan cita-cita Wali Kota Ika Puspitasari. Begitu ya...!?", tandas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo.

Adapun Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, Bab II Pasal 3 Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang diangkat harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota.

Selain itu, penilaian kinerja pegawai selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *(DI/HB/Adv)*