Senin, 27 Mei 2024

Sampaikan Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Pj. Wali Kota Mojokerto Pamer Penghargaan WTP Ke-10 Berturut-turut

Baca Juga


Pj. Wali Kita Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat menyampaikan Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (27/05/2024) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin 27 Mei 2024, malam.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan dihadiri oleh 17 Anggota DPRD Kota Mojokerto dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto yang ada serta Sekretaris DPRD Kota Mojokerto.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hadir dalam rapat paripurna tersebut. Hadir pula dalam rapat tersebut jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para pejabat Forkopimcam se Kota Mojokerto para camat dan lurah se Kota Mojokerto serta para undangan lain dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Mengawali penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pj. Wali Kota Moh. Ali Kuncoro menyampaikan, bahwa penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 320, Pasal 321 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (1), 

"Sebelumnya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, sesuai program prioritas dan kebijakan daerah yang telah kita tetapkan bersama dan dilaksanakan di Kota Mojokerto yang tercinta ini", kata Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (27/05/2024) malam.

Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menerangkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sehubungan hal tersebut, dengan mengucap syukur Alhamdulillah karena pada tahun ini Kota Mojokerto mendapatkan hasil opini terbaik dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 (sepuluh) kali secara  berturut-turut dan telah disampaikan secara serentak  se Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Mei 2024", terangnya.

Dijelaskan Ali Koncoro, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini adalah opini tertinggi yang diberikan oleh BPK-RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah-satu wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pengelolaan keuangan yang patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, transparan dan akuntabel serta efektifitas dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pun menjelaskan, bahwa sebagaimana telah disepakati bersama, bahwa sasaran dan target kinerja pembangunan dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Mojokerto tahun 2023, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023. Sedangkan implementasinya dijabarkan dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Perwali Mojokerto Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perwali Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 

"Penyelenggaraan pemerintahan pada Pemerintah Kota Mojokerto dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur sebagai parameter keberhasilan kinerja pembangunan daerah. Untuk menggambarkan kemajuan pembangunan daerah digunakan indikator makro pembangunan yang terdiri dari indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan (gini rasio). Indikator tersebut merupakan indikator yang bersifat dampak (impact) dari pelaksanaan program/kegiatan yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah Kota serta pelaku pembangunan lainnya", jelas Ali Kuncoro.

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh.Ali Kuncoro memaparkan, bahwa secara teknis penyusunan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.1/7796/Keuda tanggal 30 April 2024, perihal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2023.

Yang mana, dalam SE tersebut diamanatkan agar Rancangan Perda tentang  Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dilampiri dengan informasi lainnya yang terdiri dari:
1. Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
2. Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (mandatory spending);
3. Rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
4. Ringkasan realisasi penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
5. Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri;
6. Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah;
7. Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi  program prioritas provinsi dengan program prioritas kota;
8. Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; dan
9. Rekapitulasi realisasi belanja daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
10.Rekapitulasi laporan realisasi belanja pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui e-purchasing; dan
11. Rekapitulasi realisasi belanja menggnakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro selanjutnya juga memaparkan garis besar Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca,;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.

Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro lalu memaparkan garis besar dan susunan Rancangan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

I. PENDAPATAN.
Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar 1 triliun 1 miliar 525 juta 873 ribu160 Rupiah, dapat direalisasikan sebesar 1 triliun 7 miliar 952 juta 645 ribu 674 rupiah 44 sen atau 100,64 persen.
Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang meliputi Pendapatan sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari target Pendapatan sebesar 235 miliar 106 juta 918 ribu 449 rupiah, dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar 256 miliar 729 juta 510 ribu 362 rupiah 44 sen atau 109,20 persen, yang terinci pada komponen-komponen Pendapatan sebagai berikut:
a). Pendapatan Pajak Daerah.
Dari target sebesar 67 miliar 738 juta rupiah terealisasi sebesar 68 miliar 399 juta 391 ribu 459 rupiah 35 sen,, atau  100,98  persen.
b). Pendapatan Retribusi Daerah
Dari target sebesar 10 miliar 699 juta 723 ribu 923 rupiah, terealisasi sebesar 9 miliar 440 juta 593 ribu 260 rupiah 20 sen, atau 88,23 persen.
c).:Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Dari target Pendapatan sebesar 3 miliar 827 juta 351 ribu 60 rupiah, terealisasi sebesar 3 miliar 827 juta 351 ribu 60 rupiah 59 sen, atau 100 persen, yang merupakan realisasi dari Pendapatan Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Bank Jatim.
d). Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dari rencana Pendapatan sebesar 152 miliar 841 juta 843 ribu 451 rupiah, terealisasi sebesar 175 miliar 62 juta 174 ribu 582 rupiah 30 sen,atau 114,54  persen yang merupakan pendapatan dari BLUD.

2. Pendapatan Transfers.
Pendapatan Transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari Dana Perimbangan dari APBN dan APBD Provinsi yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi.
Dari rencana Pendapatan Transfer sebesar 766 miliar 418 juta 954 ribu 711 rupiah, terealisasi 751 miliar 223 juta 135 ribu 312 rupiah, atau 98,02 persen, yang terdiri dari:
a). Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang berasal dari Dana Perimbangan, dimana target Pendapatan sebesar 628 miliar 235 juta 324 ribu 611 rupiah, telah terealisasi sebesar 609 miliar 735 juta 22 ribu 212 rupiah atau  97,06 persen.
Pendapatan Transfer tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
(1). Dana Bagi Hasil Pajak.
Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak sebesar 55 miliar 660 juta 71 ribu 864 rupiah atau 97,83 persen dari target pendapatan sebesar 56 miliar 894 juta 45 ribu 22 rupiah, atau kurang dari target sebesar 1 miliar 233 juta 973 ribu 158 rupiah.
(2). Dana Bagi Hasil Bukan Pajak.
Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak sebesar 37 miliar 679 juta 36 ribu 41 rupiah atau 97, 57 persen dari target Pendapatan sebesar 38 miliar 616 juta 583 ribu 141 rupiah, atau kurang dari target sebesar 937 juta 547 ribu 100 rupiah.
(3). Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Umum terealisasi sebesar 390 miliar 289 juta 569 ribu 513 rupiah atau sebesar 100,56 persen dari target Pendapatannya sebesar 388 miliar 107 juta 233 ribun rupiah.
(4). Dana Alokasi Khusus (DAK).
Realisasi Dana Alokasi Khusus sebesar 126 miliar 106 juta 344 ribu 794 rupiah atau 87,20 persen dari target pendapatan sebesar 144 miliar 617 juta 463 ribu 448 rupiah.
(5).Pendapatan Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat lainnya merupakan Dana Insentif Daerah. Yang mana, target pendapatan sebesar 36 miliar 545 juta 526 ribu rupiah, telah terealisasi sebesar 36 miliar 545 juta 526 ribu rupiah atau 100 persen.
b). Pendapatan Transfer Antar Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi antara lain:
(1). Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi. Yang mana, target pendapatan sebesar 100 miliar 954 juta 574 ribu 100 rupiah, telah terealisasi sebesar 104 miliar 260 juta 57 ribu 100 rupiah atau sebesar 103,28 persen, dan 
(2). Dana Bantuan Keuangan Propinsi dengan target 692 juta 530 ribu rupiah, telah terealisasi sebesar 682 juta 530 ribu rupiah, atau 98,56 persen.

3. Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah untuk Tahun 2023 tidak terdapat target yang ditetapkan.
Kebijakan anggaran belanja daerah Tahun 2023 diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum serta sarana dan prasarana pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengganggaran Belanja Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

B. BELANJA.
Belanja Daerah yang direncanakan sebesar 1 triliun 211 miliar 286 juta 652 ribu 880 rupiah, terealisasi sebesar 1 triliun 113 miliar 313 juta 472 ribu 916 rupiah 49  sen, atau 91,91 persen, dengan rincian:

1. Belanja Operasi.
Belanja Operasi adalah belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Dari anggaran sebesar 939 miliar 646 juta 648 ribu 304 rupiah, direalisasikan sebesar 882 miliar 932 juta 27 ribu 460 rupiah 19 sen, atau sekitar 93,96 persen dengan rincian sebagai berikut:
(a). Belanja Pegawai.
Belanja tersebut terdiri dari belanja yang digunakan untuk belanja gaji pegawai, gaji DPRD dan gaji Kepala Daerah yang dianggarkan sebesar 349 miliar 326 juta 723 ribu 663 rupiah, atau terealisasi sebesar 333 miliar 632 juta 654 rubu 85 rupiah, atau 95,51 persen.
(b). Belanja Barang dan Jasa.
Belanja Barang dan Jasa dari anggaran sebesar 527 miliar 276 juta 104 ribu 579 rupiah, terealisasi sebesar 487 miliat 854 juta 685 ribu 413 rupiah 49, atau 92,52 persen.
(c). Belanja Bunga.
Belanja Bunga dari anggaran sebesar 5 miliar  541 juta 507 ribu 779 rupiah, terealisasi sebesar 5 miliar 370 juta 824 ribu 642 rupiah, atau 96,92 persen.
(d). Belanja Hibah.
Belanja Hibah dari anggaran sebesar 47 miliar 750 juta 662 ribu 283 rupiah, terealisasi sebesar 46 miliar 782 juta 913 ribu 320 rupiah, atau 97,97 persen.
(e). Belanja Bantuan Sosial.
Belanja Bantuan Sosial dengan anggaran sebesar 9 milia 749 juta 650 ribu rupiah, terealisasi sebesar 9 miliar 290 juta 950 ribu rupiah, atau 95,30 persen.

2. Belanja Modal.
Belanja modal merupakan belanja yang meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya, serta belanja aset lainnya.
Dari anggaran sebesar 253 miliar 506 juta 230 ribu, 783 rupiah, terealisasi sebesar 229 miliar  515 juta 774 ribu 166 rupiah, atau sekitar 90,54 persen.
Dengan rincian sebagai berikut:
(a). Belanja Tanah.
Belanja modal tanah dari anggaran sebesar 1 miliar 444 juta 999 ribu 995 rupiah, terealisasi sebesar 1 miliar 229 juta 413 ribu rupiah, atau 85,08 persen.
(b). Belanja Peralatan dan Mesin.
Belanja modal peralatan dan mesin dari anggaran sebesar 60 miliar 467 juta 283 ribu 64 rupiah, terealisasi sebesar 57 miliar 932 juta 911 ribu 859 rupiah, atau 95,81 persen.
(c). Belanja Bangunan dan Gedung.
Belanja Modal bangunan dan gedung dari anggaran sebesar 112 miliar 578 juta 568 ribu 343 rupiah, terealisasi sebesar 101 miliar 251 juta 758 ribu 106 rupiah, atau 89,94 persen.
(d). Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan dari  anggaran sebesar 75 miliar 932 juta 210 ribu 409 rupiah, terealisir sebesar 66 miliar 118 juta 440 ribu 216 rupiah, atau 87,08 persen.
(e). Belanja Aset Tetap Lainnya.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dari anggaran sebesar 3 miliar 83 juta 168 ribu 972 rupiah, terealisasi sebesar 2 miliar 983 juta 250 ribu 985 rupiah, atau 96,76 persen.
(f). Belanja Aset Lainnya.
Belanja Modal Aset lainnya tidak di anggarkan pada tahun 2023.

3. Belanja Tidak Terduga.
Dari anggaran sebesar 18 miliar 135 juta 773 ribu 793 rupiah, terealisasi sebesar 865 juta 671 ribu 290 rupiah, atau 4,77 persen.

C. PEMBIAYAAN DAERAH.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Pendapatan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pendapatan pembiayaan meliputi Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SILPA) Sebelumnya dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman (Dana Bergulir). Sedangkan pengeluaran pembiayaan meliputi Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Dari rencana pembiayaan netto sebesar 209 miliar 760 juta 779 ribu 720 rupiah, dapat direalisasikan sebesar 209 miliar 722 juta 654 ribu 720 rupiah 97 sen atau 99,98 persen.

Berdasarkan realisasi seluruh Pendapatan Daerah yaitu sebesar 1 triliun 7 miliar 952 juta 645 ribu 674 rupiah 44 sen, realisasi belanja secara akumulatif sebesar 1 triliun 113 miliar 313 juta 472 ribu 916 rupiah 49 sen, maka terjadi Defisit Anggaran sebesar 105 miliar 360 juta 827 ribu 242 rupiah 5 sen.

Dari selisih antara defisit anggaran ditambah dengan realisasi pembiayaan netto, maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar 104 miliar 361 juta 827 ribu 478 rupiah 92 sen.

"Jumlah tersebut, nantinya akan dianggarkan pada sisi Penerimaan dalam struktur pembiayaan daerah, sebagai SiLPA, di dalam penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 mendatang", papar Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.

Demikian pokok-pokok penjelasan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di dalam Sidang Paripurna yang digelar Sekretariat DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin 27 Mei 2024.

"Selanjutnya mohon dapatnya untuk dilakukan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)", pungkas Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro. *(DI/HB)*