Selasa, 01 Desember 2015

APBD 2016 Kota Mojokerto Digedok, Sanksi Administatif Terlewati

Baca Juga

Walikota Mas’ud Yunus, saat menanda-tangani Raperda APBD 2016 di gedung DPRD Kota Mojokerto

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).

Akhirnya, Pemerintahan Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil keputusan menyetujui raperda APBD 2016 menjadi perda. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Senin (30/11/2015). Sikap menyetujui raperda 2016 ini diambil, untuk menghindari sanksi yang menghadang. Yakni, sanksi administrasi berupa tidak dibayarnya hak-hak keuangan selama enam bulan jika persetujuan itu molor dan melebihi batas akhir 30 Nopember 2015.

“Hari ini (red. Senin, 30 Nopember 2015), merupakan batas akhir bagi eskekutif dan legislatif dalam menentukan sikap menyetujui atau menolak raperda APBD 2016. Karena jika tidak tercapai kata sepakat hingga terlambat mengesahkan APBD 2016, maka sanksi yang cukup berat menanti Kepala Daerah dan wakilnya serta seluruh anggota DPRD. Tak main-main, sanksi itu berupa sanksi administrasi tidak dibayarnya hak-hak keuangan selama enam bulan”, ujar sumber di gedung Dewan sesaat sebelum sidang digelar.

Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016. Dalam angka Romawi IV lampiran Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 ditegaskan, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2016.

Disebutkan, bagi DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2016, dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun, jika Kepala Daerah terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. “Persetujuan Raperda APBD 2016 merupakan titik aman bagi pemerintahan Kota Mojokerto. Artinya, sudah terhindar dari sanksi administrasi itu”, ujar sumber.

Dirauikannya juga, bahwa penyusunan RAPBD 2016 diawali dengan penyampaian KUA dan rancangan PPAS oleh Walikota kepada DPRD pada pertengahan bulan Juni lalu. Selanjutnya, KUA dan PPAS tersebut disepakati pada bulan Juli yang lalu.

Sementara itu, di tingkat eksekutif terjadi pembahasan RKA-SKPD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2016. Selanjutnya, pada minggu-pertama dibulan Oktober 2015 dilakukan Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD 2016 kepada DPRD. “Agar APBD 2016 bisa berjalan tepat waktu, ya harus kerja marathongar”, urai sumber.

Tentang penyampaian Raperda APBD 2016 yang digedog hari ini, akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi. “Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang penjabaran APBD 2016, akan diterima Pemkot selambatnya 15 hari kerja setelah kedua rancangan itu diterima Gubernur. Sedangkan penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD, sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD atas penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD 2016, paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan hasil evaluasi”, pungkasnya.

Sementara, agenda rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2016 itu, dihadiri oleh Walikota Mas’ud Yunus dan Wakil Walikota Suyitno, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto juga Forkopimda Mojokerto serta diikuti oleh jajaran pimpinan SKPD Kota Mojokerto, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan disusul dengan penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi yang berisi tentang proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2016.

Setelahnya, Abdullah Fanani selaku juru bicara pimpinan Gabungan Komisi DPRD menyampaikan Laporan Gabungan Komisi atas Raperda APBD tahun anggaran 2016. Baru kemudian, disampaikanlah pengambilan keputusan DPRD atas Raperda APBD tahun anggaran 2016 serta penanda-tanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan Walikota Mojokerto.

Sementara Walikota Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah bekerja keras bersama-sama dengan tim anggaran Pemkot, guna membahas dan menetapkan Raperda APBD tahun anggaran 2016.

“Ini merupakan perwujudan rasa tanggung-jawab Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat”, tutur Walikota Mas’ud Yunus.

Dituturkannya juga, jika rapat-rapat yang telah dilaksanakan DPRD Kota Mojokerto untuk membahas Raperda APBD tersebut berlangsung sangat dinamis. “Yang ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup ulet namun masih dalam suasana yang demokratis dan bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan dalam APBD tahun anggaran 2016”, lanjut Walikota.

Menurut Walikota, hal tersebut dipandang sebagai hal yang positif bagi eksekutif. Karena, hal ini menunjukkan suatu kepedulian yang tinggi terhadap pembangunan di Kota Mojokerto. Sekaligus merupakan ungkapan rasa tanggung-jawab bersama, guna menyusun dokumen perencanaan dan prioritas belanja yang dapat ditertanggung-jawabkan kepada masyarakat.

“Saya optimis, apa yang telah dituangkan dalam dokumen Raperda APBD tahun anggaran 2016 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Sehingga, antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam penyusunannya”, sebut walikota.

Namun demikian, meskipun banyak usulan yang telah dibahas namun belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir. Hal ini semata-mata lebih disebabkan karena kemampuan anggaran yang masih terbatas dibanding banyaknya program yang harus dilaksanakan pada tahun 2016. Terkait hal tersebut, Walikota berharap dengan berbagai kebijakan yang dijabarkan melalui APBD tahun anggaran 2016 dapat segera terselesaikan. *(DI/Red)*