Senin, 23 November 2015

Putusan MA Dianggap Cacat Hukum, KPU Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara

Baca Juga


KAB. MOJOKERTO – (harianbuana.com).

Polemik soal diktum amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nmor : 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015, yang memuat kalimat pasangan calon nomor 3 didiskualifikasi, dinilai cacat hukum oleh kubu, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). Amar putusan dimaksud, dianggap multi tafsir. Sebab, paslon Nisa-Syah bukan pasangan nomor 3. Terkait polemik itu, KPU Kabupaten Mojokerto angkat bicara untuk menjelaskannya.

Seperti diketahui, diktum putusan kasasi MA yang menjadi polemik di masyarakat dimaksud, diantaranya berbunyi : “Mewajibkan tergugat (KPU Kabupaten Mojokerto) untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang baru sebagai pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal, dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon nomor 3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH sebagai calon Wakil Bupati”.

Adanya kalimat “pasangan calon nomor 3” dalam amar putusan itulah yang membuat produk hukum MA ini dinilai kubu Nisa-Syah cacat hukum. Sebab, dalam objek yang digugat, Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor : 31/Kpts.KPU-kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon peserta Pilbup tertanggal 24 Agustus 2015, paslon Nisa-Syah berada di urutan huruf C, bukan nomor 3. Karena, KPU belum menetapkan nomor urut saat keputusan tersebut dibuat.

Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq menerangkan, bahwa sebelum melaksanakan perintah amar putusan MA, yakni dengan mencoret paslon Nisa-Syah, Sabtu (14/11/2015), pihaknya terlebih dahulu mengirim surat ke MA. Dalam surat Nomor : 319/KPU-Kab-014.329790/XI/2015 tertanggal 11 November 2015, KPU memohon penjelasan ke MA terkait poin yang multi tafsir tersebut.

Kendati sedikit terlambat, surat jawaban MA Nomor : 1548/PAN/HK.06/XI/2015 tertanggal 17 November 2015 yang ditandatangani Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. Ashadi, SH, akhirnya menepis keraguan KPU Kabupaten Mojokerto. Surat jawaban MA itu menyatakan jika pasangan calon nomor 3 yang dimaksud sama dengan pasangan calon huruf C. Yakni, tertuju pada pasangan calon Nisa-Syah.

"Surat jawaban MA menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan pasangan nomor 3 dalam amar putusan sama dengan huruf C dalam surat keputusan KPU nomor 31 (penetapan paslon peserta Pilbup). Dengan demikian perbedaan tafsir sudah terjawab", terang Ayuhannafiq, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (22/11/2015).

Selain polemiksoal putusan MA, Ayuhannafiq juga mengklarifikasi soal isu tak sedap yang menyebar ke lapisan masyarakat. Yakni, KPU menerima perintah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar KPU Kabupaten Mojokerto mengembalikan pasangan Nisa-Syah sebagai peserta Pilbup Mojokerto 2015.

"Soal isu itu, kami tegaskan, bahwa sampai hari ini kami tak menerima perintah apapun dari MA. Kecuali, keputusan tanggal 14 November kemarin (red, pencoretan Nisa-Syah). Kami juga belum menerima surat apapun terkait laporan kubu Nisa-Syah ke DKPP”, tegasnya.

Selain itu, Yuhan (sapaan karip Ayuhannafiq) menerangkan, bahwa untuk menghilangkan kesimpang-siuran informasi di masyarakat, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait pencoretan pasangan Nisa-Syah.
"KPU akan sosialisasi terkait keputusan yang diambil. Kami sudah buat surat ke PPK (panitia pemilihan kecamatan) agar mengundang tokoh masyarakat untuk kasih pemahaman agar simpang siur tidak terjadi di masyarakat”, terangnya.

Saat disinggung tentang “andaikan” hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan adanya pembatalan pencoretan paslon Nisa-Syah. Apa yang akan dilakukan oleh KPU Mojokerto? Menyusul, surat suara sudah dicetak dengan dua gambar paslon nomor 2 dan nomor 3 ? Yuhan menegaskan tidak berandai-andai dan menolak untuk mengomentarinya.

"Kita tidak berandai-andai. Kita hanya melakukan putusan sesuai fakta hukum. Sampai saat ini, kami belum menerima surat apapun dari DKPP. Kita tidak mau mengomentari persoalan itu (Pembatalan Pencoretan). Kita juga sudah sampaikan surat jawaban dari MA soal nomor urut 3, yang intinya Nomor urut 3 yang tertulis itu sama saja dengan huruf abjad (C)", pungkasnya.  *(DI/Red)*