Selasa, 15 Desember 2015

Walikota Mojokerto Terima Penghargaan DID

Baca Juga

Walikota Mas'ud Yunus didampingi Ka. DPPKA 
Kota Mojokerto usai menerima penghargaan.





















Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus, menerima Anugerah Daerah Berprestasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (14/12/2015). Selain mendapat anugerah sebagai Dearah Berprestasi, Walikota Mas'ud Yunus juga menerima penghargaan atas pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2016. Yang mana, dari total keseluruhan 66 Daerah termasuk 7 Provinsi dan 48 Kabupaten, hanya 11 Kota se-Indonesia yang menerima penghargaan ini termasuk Kota Mojokerto.

Penghargaan ini diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2016 dari 87 lembaga kepada Kementerian, dengan nilai kegiatan sebesar Rp784,1 triliun. "Selanjutnya saya minta agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam tahun 2016 dapat segera dimulai. Januari dimula, sekali lagi segera dimulai. Januari dimulai, jangan sampai terlambat", tegas Jokowi.

Lanjutnya, "Begitu DIPA-nya sudah diserahkan, segera dimulai. Sehingga, penyerapan belanja tidak menumpuk diakhir tahun. Itu harus kita akhiri, pola-pola lama dibirokrasi kita. Dimana, penyerapan anggaran numpuknya di bulan November- Desember. Harus kita stop, akhiri. Januari dimulai sudah merata sepanjang tahun", pinta Presiden Jokowi.

Kepada seluruh kementerian, lembaga dan Kepala Daerah, Presiden menegasi, bahwa dirinya akan terus memantau setiap daerah yang memiliki serapan anggaran yang masih kecil. Untuk itu, Presiden mengharapkan segera melakukan lelang proyek-proyek dan kegiatan tahun 2016 agar kegiatan pembangunan dapat efektif berjalan.

Terkait Dana Insentif Daerah (DID) ini, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa Daerah penerima anugerah didasarkan pada tiga kriteria. Pertama, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 minimal memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua, menetapkan Perda APBD tepat waktu. Dan yang ke-tiga, memenuhi batas minimum nilai kinerja yang ditetapkan dalam penghitungan alokasi DID Tahun Anggaran 2016.

Presiden Jokowi juga mengatakan, bahwa pemberian dana insentif bagi daerah berprestasi dimaksudkan untuk memacu pembanguan didaerah lainnya. Nominal DID yang diberikan berkisar Rp.5 miliar hingga Rp.200 miliar. Kota Mojokerto sendiri memperoleh DID sebesar 39,8 miliar rupiah. "Kami ingin mendorong daerah yang mempunyai prestasi agar bisa lebih cepat lagi pembangunannya. Daerah lain juga akan tertarik mengikuti", kata Presiden.

Sementara itu, Walikota Mas'ud Yunus yang didampingi Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono, usai menerima penghargaan mengatakan bahwa ada pesan khusus dari Bapak Presiden untuk seluruh Kepala Daerah. Diantara, pesan khusus yang disampaikan Presiden yakni soal percepatan penggunaan anggaran bagi Pemerintah Daerah. "Mulai awal tahun harus segera diserap. Kita di Pemkot Mojokerto sudah melakukan itu. Yakni, dengan kebijakan lelang dini. Terutama proyek fisik", kata Mas'ud Yunus.

Menurut Walikota Mas'ud Yunus, terpilihnya Pemkot Mojokerto sehingga menerima penghargaan, adalah merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat. "Penghargaan ini sekaligus sebagai pengakuan dan apresiasi pemerintah pusat atas kinerja pengelolahan keuangan Pemerintah Kota Mojokerto", tandas Walikota.

Walikota Mas'ud Yunus juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera mengaplikasikannya dalam pembangunan di Kota Mojokerto. Terutama untuk peningkatan kualitas dan derajat hidup masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. "Langsung start. Saya tidak mau penyerapan APBD nantinya membengkak di akhir tahun", tegasnya.

Tak ketinggalan, Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono menyatakan, bahwa penghargaan DID sebagai pemicu semangat di daerah. "Tolok ukurnya jelas. Artinya, apa yang kita lakukan selama ini sudah memenuhi standard Pemerintah Pusat", ungkapnya.

Untuk mendukung penyerapan anggaran yang lebih cepat, pihak DPPKA sudah menyiapkan perangkat lunak berupa aturan sebagai pijakan hukum. "Sekarang ini, DPPKA sudah membuat SK terkait pengelolaan keuangan. Jadi, pada awal tahun, SKPD sudah bisa langsung menyerap", pungkas Agung, Kepala DPPKA Kota Mojokerto.  *(DI/Red)*