Selasa, 01 Maret 2016

Santri Dikeroyok Di Asrama Hingga Tewas, Pengasuh Ponpes DU Mengaku Kecolongan

Baca Juga

Siti Aliyatun : "...Luka lebam itu kok di cat...?"

Santri pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninghalnya teman santri.


Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).

  Atas insiden pengeroyokan salah-satu santri oleh sesama santri hingga meninggal dunia, Sabtu (28/02/2016) malam, ironisnya, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum (DU) Jombang mengaku bahwa dirinya merasa kecolongan. Padahal Abdullah Muzakka Yahya (15) dikeroyok 13 santri lainnya di dalam asrama Ponpes tersebut.
   Majelis Pimpinan Ponpes DU Bagian Keamanan dan Ketertiban, Rochmatul Akbar berdalih, bahwa ketika korban dianiaya oleh 6 santri di asrama pertama, pada saat yang bersamaan ada pengajian di asrama tersebut. "Masing-masing asrama ada pengawas asrama. Ketika korban dibawa ke asrama pertama, maaf... pengawas tidak tahu", dalih Akbar, Selasa (1/3/2016).
   Begitu pula ketika korban kembali dikeroyok oleh 7 santri di asrama tempat korban tinggal, lagi-lagi pengurus Ponpes DU tak mengetahui kejadian tersebut. "Kami merasa kecolongan atas kejadian ini. Padahal pengawasan kami ketat. Setiap malam masing-masing anak dikontrol, ada satpam juga. Kami mohon maaf kepada keluarga korban," ujarnya.
   Janggalnya, saat perwakilan Ponpes mengantar jenazah korban kepada keluarganya di Desa Paseban Kecamatan Kencong  Jember, pihak Ponpes DU tak menyampaikan perihal pengeroyokan tersebut. Melainkan, hanya mengatakan jika korban meninggal secara tiba-tiba karena kesehatannya drop.
   Kasus ini terungkap justru berkat laporan keluarga korban ke Polsek Kencong. Yang mana, berdasar pada hasil otopsi, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban. Atas fakta itulah, pihak Kepolisian melakukan gerak cepat hingga melakukan penangkapan terhadap 13 santri Ponpes DU yang diduga telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
  Belasan santri yang diduga melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, diantaranya adalah MIA (17), KAB (16), KL (16), IR (18), AZ (16), IK (16), MA (17), NH (18), TZ (16), KA (18), DJ (16), AWB (17) dan AF (14). Sementara seorang pelaku saat ini masih buron.
   Konon, aksi pengeroyokan ini dipicu oleh dendam tersangka terhadap korban. Menurut pihak Kepolisian, salah seorang tersangka pernah dipalak oleh korban bersama teman-teman dulu saat masih dikampungnya. "Sesuai aturan, santri pelaku kami keluarkan dari pondok. Hanya saja kami berikan bantuan pendampingan hukum", pungkas Akbar.
   Sementara itu, usai menerima jenazah korban dari perwakilan Ponpes, keluarga korban merasa curiga atas kematian korban yang dianggap tidak wajar.
Menurut Siti Aliyatun bibi korban, saat mayat diserahkan oleh perwakilan Ponpes, perwakilan Ponpes mengatakan, tadi malam kondisi korban drop. Saat akan dibawa ke rumah sakit, korban sudah meninggal dalam perjalanan.


   "Awalnya kita sama keluarga yang lain mengira bahwa Yahya (red. korban) ini kena demam berdarah. Tapi saat mayat dilihat, kok banyak lebamnya hampir di sekujur tubuhnya", kata Siti Aliyatun bibi korban.
   Disebutkan oleh bibi korban pula, bahwa pada punggung, dada, dengkul dan jempol kaki korban terdapat luka lebam. "Yang semakin membuat saya heran, luka lebam itu kok di cat. Ini yang membuat saya curiga atas kematiannya yang terlihat tidak wajar", jelas Aliyatun.
   Berangkat dari kondisi jenazah yang aneh itulah, akhirnya keluarga sepakat untuk melaporkannya ke Polsek Kencong.
Untuk memastikan penyebab kematian dan kepentingan penyelidikan, mayat dibawa ke RSD dr. Soebandi Jember untuk lakukan visum. Begitu hasil visum dilaporkan ke Polsek Kencong, pihak Polsek pun segera berkoordinasi dengan Polres Jember.
   Begitu mendapat informasi dari Polres Jember, Polres Jombang pun langsung melakukan penyelidikan. Wal-hasil, 13 santri Ponpes DU di Kecamatan Peterongan itu, diamankan Polres Jombang. Hanya saja, satu santri masih dalam pencarian.
   Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat menegaskan, bahwa tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3).
   "Tersangka dijerat pasal 80 ayat tiga UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara",  tegas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat.
   Namun demikian, polisi masih akan memilah-milah mana pelaku utama dan pelaku yang hanya ikut-ikutan saja serta tetap akan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah batasan usia dari para teraangka.  *(Fat/DI/Red)*