Selasa, 01 Maret 2016

Gak Laku Dilelang, Kondisi Mobdin Makin Mengenaskan dan Mengganngu Pemandangan

Baca Juga



Foto :  Mobil operasional Pemkot Mojokerto yang tak laku dilelang, kondisinya makin mengenaskan dan menganggu pemandangan. 


Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Akibat berlarut-larutnya lelang 22 mobil dinas (Mobdin) milik Pemkot Mojokerto, membuat pihak Dewan setempat menawarkan opsi lain. Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo menyarankan, agar tim penghapusan aset bergerak tahun 2000-2002 itu mendatangi Balai Lelang Jatim untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harga mobil yang telah ditetapkan.
   "Kondisi mobil di pelataran Balai Kota itu tidak semakin bagus karena tidak segera laku. Kalau dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan harga tahun yang sama dipasaran, Bagian Umum bisa meminta peninjauan kembali atas harga yang telah ditetapkan Appresial Balai Lelang. Kalau didiamkan seperti itu, kondisinya akan semakin buruk rupa dan malah mengganngu pemandangan wajah Balai Kota", cetus Purnomo, Selasa (01/03/2016) siang.
   Politisi banteng moncong putih ini tidak menampik nilai mobil jenis Toyota Kijang dan Isuzu Panther yang diputuskan terlalu mahal, bahkan terkesan meng-iya-kannya. "Idealnya, harga yang ditawarkan 35 persen dibawah harga pasar. Mengingat, kondisi mobil yang relatif kurang terawat. Misalkan harga Panther tahun 2001 di pasar sekitar Rp. 75 juta, paling tidak ya dilelang dengan harga Rp. 35 juta lah...!", cetusnya.
   Apalagi, lanjutnya, usianya rata-rata diatas 10 tahun semua dan kondisinya tidak terawat seperti itu. "Daripada beli mobil yang masih harus ngecat dan mengganti aksesorisnya, seperti ban velg. Belum lagi biaya balik namanya? Ya mendingan beli dipenjual, bisa langsung pakai", ungkapnya.
   Selain bisa mengajukan peninjauan kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan yang lain. Yakni, ditawarkan langsung ke publik. "Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik. Barang kali ada yang berminat...? Biar kondisinya gak bertambah buruk saja", pungkasnya.
   Ditemui terpisah, Kabag Umum Pemkot Mojokerto, Tjatur Susanto mengatakan, bahwa hingga kini belum semua pemakai terakhir yang mendapat prioritas sebagai penawar mobil mengajukan permohonan. "Masih banyak yang belum mengajukan pembelian, karena mungkin dianggapnya masih terlalu mahal", katanya.
   Meski demikian, ia tidak serta merta menawarkan mobil ini ke pihak lain karena prioritas ada pada pemakai terakhir. "Tidak kita tawarkan ke yang lain, karena prioritasnya pada pemakai terakhir. Mungkin yang bersangkutan masih belum punya dana atau apa lah...", kelit Tjatur Susanto, Kabag. Umum Pemkot Mojokerto.
   Sementara itu, sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Mojokerto sudah ada yang bisa memiliki mobil murah. Menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui untuk diadakannya lelang terhadap 22 unit mobil dinas, lelang 22 unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara akan mendapat pemasukan sekitar Rp. 990 juta. Yang mana, nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan 22 unit mobil yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, jika per-unit mobil dihargai Rp. 45 juta.
   Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan atas telah ditekennya regulasi lelang tersebut. Hal ini, disebutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah. Yakni, bahwa lelang dengan harga satuan dibawah nominal yang ditentukan Badan Lelang, bisa dilakukan oleh Daerah.
   "Hasil Taksir Appresial (red. oleh juru taksir) menyatakan, bahwa lelang dilakukan oleh Daerah. Dengan amanat undang-undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang akan pensiun dan atau 10 tahun belum pernah mendapat prioritas mobil ini", terang Kabag. Hukum Sekdako Mojokerto, Puji Hardjono.
   Untuk menghindari hal-hal negatip, lanjut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Puji Hardjono, dan segala kemungkinan, termasuk adanya kebocoran, Hasil Taksir Aprasial itulan yang dijadikan landasan dalam proses lelang 22 Mobdin tersebut. "Untuk menghindari hal-hal negatip dan mungkin kebocoran, maka dasar Apressial itulah yang dijadikan acuan dalam lelang," pungkasnya.  *(DI/Red)*