Senin, 25 April 2016

Warga Kedundung Ngotot Tuntut Graha Poppy Café n Karaoké Hengkang, Ijin Pasang Banner Penolakan ke KPPT

Baca Juga


Warga Kel. Kedundung saat membentangkan spanduk tolak Graha Poppy di kantor Satpol PP, Senin (25/04/2016).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Hingga batas kesempatan mediasi antara warga Kelurahan Kedundung dengan pengusaha Karaoke Graha Poppy (GP) cafe & karaoke yang diberikan DPRD Kota Mojokerto hampir berakhir, kedua belah pihak yang berseteru tak tampak menunjukan itikad islah sedikitpun. Sejumlah perwakilan warga Kelurahan Kedundung pun, Senin (25/04/2016), bahkan mendatangi kantor Satpol PP setempat. Mereka meminta spanduk berisi tulisan bernada penolakan atas keberadaan tempat hiburan GP cafe & karaoke dan permintaan kepada Wali Kota Mojokerto agar segera menutup tempat yang oleh diduga oleh warga sebagai sarang maksiat, yang disita petugas Pol PP pada Jumat-sore (22/04/2016) pekan lalu.
    Banner-banner tersebut disita oleh Satpol PP Kota Mojokerto dari area sekitar dari tempat hiburan GP cafe & karaoke setelah beberapa saat dipasang oleh warga setempat pada siang harinnya sesudah waktu sholat Jum'at. "Kami meminta spanduk yang dibawa itu dan akan kami pasang lagi setelah mendapat ijin dari KPPT", kata Sugiono yang akrab dengan sapaan Pecok ini, yang tak lain merupakan salah-satu perwakilan warga Kedundung.
   Menurut Pecok, warga berniat memasang kembali spanduk-spanduk itu di sekitaran Graha Poppy. Pecok tak sendiri, ia datang bersama sekitar enam perwakilan warga. Di halaman kantor Satpol mereka membentangkan berbagai spanduk bernada menolak tempat hiburan Graha Poppy. Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi membeberkan jika pihaknya telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak GP cafe & karaoke.
   "Sudah kita kirim SP 1, dan itu berlaku sampai 7 hari. SP nya berkenaan dengan masalah jam operasional agar tidak melampau ketentuan yakni jam 24.00 WIB dan penjualan miras", ujarnya melalui Sekretaris Imam Susadi.
   Menurutnya, jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, maka pihaknya akan mengeluarkan SP 2. "Kalau tidak ada itikad baik ya lanjut SP 2. Tapi sebaliknya, jika dalam waktu tersebut sudah ada perbaikan ya sudah", tandasnya.
   Soal keberadaan parkir tamu yang dinilai meresahkan karena menggunakan badan jalan, pihak Satpol siap menangani. "Jika menganggu jalan kita bubarkan. Wong setiap malam kita kita stand by disana," tegasnya.
   Menurut Imam juga, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terkait indikasi perdagangan miras golongan A. Sebab, itu menjadi kewengan Polresta, kecuali ijin penjualan miras dengan kadar alkohol 0,5 persen. "Kita tidak bisa menyentuh itu, karena regulasi kita belum turun. Jika membandel, ijinnya bisa dicabut atau ijin tidak diperpanjang", pungkasnya.  *(Yd/DI/Red)*