Jumat, 22 April 2016

Spanduk Penolakan Terhadap Graha Poppy Café & Karaoké "Dibentheli" Satpol PP

Baca Juga


Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan pembenthelan spanduk yang dipasang warga Kedundung diatas kali Jinontro, Jum'at (2/04/2016) sore.

Kota Mojokerto - (harianbuana.com).
    Aksi memasang beberapa bentang spaduk yang bertuliskan nada penolakan terhadap keberadaan Graha Poppy (GP) cafe & karaoke juga permintaan kepada Wali Kota Mojokerto agar segera menutup tempat hiburan malam terbesar dikawasan Kota Mojokerto yang dilakukan warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari pada hari Jum'at (22/04/2016) siang ba'dal waktu sholat Jum'at, langsung mendapatkan respon dari Pemkot Mojokerto melalui aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.
    Tak berselang lama dengan waktu dipasangnya 2 bentang spanduk berukuran sekira (3 x 1,8) meter2 dan 1 bentang lainnya berukuran sekira (6 x 0,9) meter2 di 3 tempat strategis yang tak jauh dari lokasi bangunan GP cafe & karoake, mulai tampak beberapa petugas Satpol PP disekitar lokasi GP cafe & karaoke dan lokasi pemasangan spanduk yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi tempat hiburan malam tersebut.
   Kedatangan petugas Penegak Perda Kota Mojokerto yang sedemikian cepat ini, pada awalnya warga mengira untuk menindak-lanjuti penolakannya yang tersurat dalam 3 bentang spanduk yang baru saja mereka pasang. "Waaahh... dengan aksi memasang spanduk, langsung direspon oleh Pemkot", celetuk salah-satu warga yang kebetulan berdekatan dengan wartawan.Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melipat spanduk yang baru dibenthelnya lalu dimasukkan mobil operasionalnya, Jum'at (2/04/2016) sore.

   Nggak tahunya, sekira pukul 15.15 WIB Jum'at-sore itu juga, beberapa petugas Satpol PP mendekati spaduk yang dipasang disisi tenggara GP cafe & karaoke (diatas kali Jinontro) dengan membawa benthel (seperti celurit namun bergagang panjang) dan langsung melakukan "pembenthelan" terhadap tali-tali-tali pengikat spanduk itu lalu dimasukkan kemobil operasional Satpol PP yang sudah menunggunya.
   "Karena pemasangannya tidak disertai dengan ijin dulu. Setelah kita telusuri, yang bertanggung-jawab atas spanduk-spanduk ini tidak ada. Bahkan, pak RT-nyapun tidak tahu sama-sekali tentang ini", cetus salah-satu petugas Penegak Perda yang ikut dalam operasi pembenthelan spanduk itu.

   Setelah memberesi spanduk tersebut, dengan pelan mobil bergerak keselatan diikuti petugas Satpol PP berjalan disamping mobil sambil membawa benthel untuk mendekati sasaran benthel berikutnya. Begitu tiba dilokasi sasaran benthel, tanpa ampun lagi, langsung dilakukan "pembethelan" pula pada spanduk yang dipasang oleh warga dipekarangan depan rumah warga setempat.Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan pembenthelan spanduk yang dipasang dipekarangan depan rumah warga setempat, Jum'at (2/04/2016) sore.

   Tak memakan waktu 10 menit, 2 target operasi benthel telah terselesaikan. Sementara target operasi benthel yang ke 3 berhasil menyelamatkan diri tanpa diketahui cara kabur dan persembunyiannya. Sehingga petugas Penegak Perda Kota Mojokerto yang menjalankan tugas pembenthelanpun harus puas dengan hasil operasinya dan langsung menaiki mobil operasional bergegas menuju markasnya.
   Sementara itu, pemasangan spanduk-spanduk tersebut dipicu karena warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari sudah merasa jengah dengan melempemnya sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang tak-kunjung merespon keluhan mereka atas beroperasinya tempat hiburan malam cafe dan karaoke terbesar di Kota Mojokerto ditengah pemukiman mereka.
   Puncaknya, Jum'at (22/04/2016) sehabis waktu sholat Jum'at, warga melakukan aksi pemasangan 2 bentang spanduk berukuran sekitar (3x1,8) meter2 dan sebentang lainnya berukuran (6x0,9) meter2 bertuliskan nada penolakan dan permintaan kepada Wali Kota Mojokerto agar tempat hiburan malam yang diduga oleh warga setempat sebagai sarang trasaksi prostitusi dan tempat mabuk itu segera ditutup.
  3 spanduk yang dipasang di 3 titik strategis yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi bangunan GP cafe & karaoke. Spanduk berukuran (3 x 1,8) meter2 dimaksud bertuliskan,"Warga Kedundung, Harga Mati Tutup Graha Poppy, Pak Wali Segera Tutup Tempat Maksiat di Desa Kami",  "Stop Hiburan Malam di Wilayah Kami".  *(DI/Red)*