Baca Juga
5 Kades Kabupaten Mojokerto saat berada di Polres Kabupaten Mojokerto, Senin (23/05/2016).
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Terindikasi menyalah-gunakan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun Anggaran 2015, 15 Kepala Desa (Kades) diwilayah Kabupaten Mojokerto diperiksa Polisi. Hanya saja, yang menjadikan pertanyaan, program bantuan keuangan tersebut baru berjalan 1 tahun dan pihak BPK sendiri belum kelar melaporkan hasil pemeriksaannya. Konon, pihak Polisi pun masih menemukan indikasi mal-administrasi yang dilaporkan oleh Desa dalam bentuk pertanggung-jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Informasi dilapangan menyebutkan, bahwa 15 Kades di Kabupaten Mojokerto yang dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian antara lain Kades Brangkal dan Jampirogo Kecamatan Sooko; Kades Kintelan dan Medali Kecamatan Puri; Kades Watesumpak Kecamatan Trowulan; Kades Bakalan Kecamatan Gondang; Kades Wonodadi Kecamatan Kutorejo; Kades Nogosari, Padusan, Candiwatu dan Cempokolimo Kecamatan Pacet; Kades Sugeng Kecamatan Trawas; Kades Jasem, Purwojati dan Kades Wotanmas Jedong Kecamatan Ngoro.
"Dari lima-belas Kades, baru lima Kades yang sudah kami mintai keterangan. Berdasarkan pengaduan masyarakat, indikasinya korupsi tentang penggunaan Dana Desa", ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, Senin (23/05/2016).
Dijelaskannya pula, bahwa kasus ini mencuat berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang kecewa dengan minimnya realisasi pembangunan di belasan Desa tersebut. Padahal, tahun 2015 lalu, setiap desa menerima kucuran ADD dari Pemkab Mojokerto, DD dari APBN dan BK desa dari Pemprov Jatim yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Terkait dugaan adanya penyelewengan dana bantuan tersebut, sejak Jumat (20/05/2016) lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap belasan Kades tersebut. "Nilainya Dana Desa dan ADD antara Rp. 200 sampai 300 juta per-termin per-Desa, setahun dapat 3 kali. Kalau BK desa lebih besar nilainya. Namun, Kades yang kami panggil kami mintai data LPJ penggunaan dana tersebut, ternyata belum bawa data. Katanya mereka belum siap. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan", ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Budi, pihaknya belum menemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana di 15 Desa tersebut. Hanya saja, dari 5 Kades yang diperiksa, pihaknya menemukan indikasi kesalahan administrasi. "Ada Desa yang semua dananya dikumpulkan, tetapi dalam penggunaannya tidak dipilah antara DD, ADD dan BK Desa. Seperti pembangunan jalan tidak dipilah menggunakan dana apa. Administrasinya yang campur aduk. Kalau indikasi korupsinya masih kami lidik", tandasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap 10 Kades lainnya, menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, akan dilanjutkan dalam minggu ini juga. "Dalam minggu ini kami panggil Kades-kades yang lain", pungkasnya. *(DI/Red)*
