Kamis, 07 Juli 2016

Polsek Puri Amankan Tersangka Pengedar Dan BB Upal 11,6 Juta

Baca Juga

             

Su (60) tersangka pengedar Upal dengan barang bukti Upal pecahan seratus ribuan yang diamankan Polisi.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tertangkap mengedarkan uang palsu (Upal), Su (60) warga Dusun Karang Tengah Desa Sumber Girang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto,  tersangka harus mempertanggung-jawabkan hasil perbuatannya. Yang mana, untuk pengusutan lebih lanjut, untuk sementara ini Suwarlan harus menempati ruang tahanan Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Puri AKP Airlangga mengungkapkan, bahwa pengamanan terhadap kakek berusia 60 tahun itu dilakukan saat Suwarlan mengedarkan Upal kertas pecahan seratus ribuan kepada warga.  "Tersangka kami amankan pada Senin, 04 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB, sesaat setelah anggota Sat Reskrim Polsek Puri mendapat informasi dari warga tentang sepak terjang tersangka", ungkap AKP Airlangga, Kamis (07/06/2016).

Dijelaskannya pula, bahwa setelah mendapat informasi atas peredaran Upal diwilayah hukumnya dan sepak terjang kakek berusia 60 tahun itu, anggota unit Reskrim Polsek Puri segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengedar Upal tersebut beserta barang bukti Upal dengan jumlah nominal sekitar Rp. 11,6 juta. "Setelah informasi masuk, anggota unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti Upal dengan nominal sekitar sebelas koma enam juta", jelasnya.

Informasi sementara, tersangka mengedarkan Upal pecahan seratus ribuan diwilayah Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. "Perbandingannya uang asli Rp. 1 juta mendapatkan uang palsu 1,5 Juta", pungkas Kapolsek Puri Kabupaten Mojokerto, AKP Airlangga.
*(DI/Red)*