Rabu, 03 Agustus 2016

Kasus Dana Hibah Bansos 2015, FKI-1 Minta Kejaksaan Segera Sentuh Kalangan Dewan

Baca Juga

       

    Ketua DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwid Haryono.


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Komunitas Indonedia Satu (FKI-1) terus menyorot kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2015 yang disalurkan melalui mekanisme jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) yang tengah diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, FKI-1 mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, segera memeriksa para oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019.

Terkait desakannya tersebut, Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Mojokerto Wiwid Haryono mengatakan, bahwa pihaknya menilai jika kasus ini sudah terang benderang. Tak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak-segera memeriksa atas keterlibatan para anggota Dewan Kabupaten Mojokerto. "Ini sudah terang-benderang. Seharusnya para anggota DPRD yang terlibat itu segera diperiksa", ungkap Wiwid yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini, Rabu (03/08/2016).

Dikatakannya, sesuai data yang dikantonginya, sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto diduga kuat telah memotong 10 hingga 30 persen dari dana yang diterima tiap kelompok masyarakat (Pokmas), lembaga ataupun Yayasan. Untuk itu, para oknum anggota Dewan dimaksud harus segera diperiksa. "Keterangan para anggota DPRD sangat penting, sebab muaranya kesana", katanya.

Secara panjang-lebar Wiwit memaparkan, DPRD harus bertanggung-jawab atas dugaan pemotongan dana sebagai uang 'fee' yang dituding masuk kekantong para oknum legislator sebagai imbalan atas rekomendasi para oknum anggota Dewan Kabupaten Mojokerto dalam persetujuan pengajuan bantuan. Selain butuh rekomendasi anggota Dewan, pengajuan dana hibah Bansos juga harus melalui verifikasi oleh instansi atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sesuai kompetensi jenis kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015 itu.

Melalui Jasmas, setiap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mendapat jatah plot anggaran Rp. 600 juta yang harus dibagi kepada kelompok masyarakat dalam bentuk hibah Bansos. Jika dikali 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto termasuk unsur pimpinan, total dana hibah Bansos tahun 2015 mencapai Rp. 30 milyar. Hanya saja, dana sebesar itu diperkirakan hanya terserap 80 persen saja, karena tidak semua pengajuan bantuan diterima.

Sementara nilai dana hibah Bansos yang diterima tiap Pokmas, lembaga ataupun Yayasan besarannya beragam, antara Rp. 100 juta hingga kurang lebih Rp. 300 juta. Yang mana, dana hibah Bansos tersebut diduga dipotong oleh oknum anggota dewan antara 10 sampai 30 persen per penerima. Sedangkan modusnya, oknum dewan langsung meminta bagian setelah dana dicairkan dari bank. "Modus lainnya, oknum dewan diduga mendapat 'fee' dari kontraktor pelaksana proyek yang didapat dari pekerjaan pembangunan yang didanai dari dana hibah ataupun Bansos", papar Wiwit.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea mengakui, hingga kini belum memanggil para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. "Sementara baru kelompok masyarakat penerima bantuan yang kami periksa. Untuk anggota DPRD nanti akan menyusul", ujar Kasi Intelijen Kejari Mojokerto.

Menurutnya, Korps Adiyaksa sudah pernah memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam adiministrasi dan pengelolaan anggaran di DPRD. Namun, Muhtar berhalangan hadir pada panggilan pertama karena alasan sedang menempuh Pendidikan Kedinasan. "Untuk Sekwan (red. Sekretaris Dewan) belum kami panggil lagi", pungkas Oktario.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan belakangan ini, Kejari Mojokerto telah menyelidiki dugaan korupsi tersebut dan telah memeriksa sejumlah kelompok masyarakat, lembaga dan Yayasan penerima dana hibah Bansos. Hanya saja, selama itu pula Kejari Mojokerto sama-sekali belum menyentuh satupun dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, termasuk unsur pimpinan.
*(DI/Red)*