Baca Juga
Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat sambangi Pemkot Mojokerto, Rabu (26/10/2016) siang.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pasca dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto pada Kamis (20/10/2016) lalu, Halila Rama Purmana melakukan silaturahim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Rabu (26/10/2016) siang. Dengan didampingi Kajari dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Halila bersilatuhim dengan Wali kota Mojokerto Mas'ud Yunus diruang kerja Walikota.
Tak lama, sekitar 10 menit kemudian, dengan dipandu secara langsung oleh Sekdakot Mojokerto Agoes Nierbito Moenasi Wasono dan diikuti beberapa pejabat Pemkot, Kajari Kota Mojokerto beserta rombongan melakukan sambang kantor Kejari Kota Mojokerto yang berada dikawasan Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon berhadap-hadapan dengan Mapolsek Prajurit Kulon
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melalui kepemimpinan mantan Koordinator Bidang Pidsus Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim ini, Korp Adhyaksa akan lebih fokus menangani kasus-kasus diwilayah administrasi Kota terkecil se Indonesia ini. Terkait itu, sejumlah persiapan pun dilakukan Halila. Seperti halnya yang dilakukannya pada Rabu (26/10/2016) siang ini. Dengan didampingi sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto dan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Halila sibuk meninjau kantor Kejari Kota Mojokerto di jalan Raya Surodinawan No. 9 Kota Mojokerto, bekas kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Mojokerto, yang rencananya akan mulai ditempati minggu depan
Dikonfirmasi tentang wilayah hukum dalam penangan kasus, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menyatakan, bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004, wilayah Kejaksaan Negeri terdiri dari wilayah Kabupaten dan Kota. "Didalam Undang Undang RI nomor 16 tahun 2004 dijelaskan, bahwa wilayah Kejaksaan Negeri meliputi Kabupaten atau kota. Dengan adanya Undang Undang itu, maka Kabupaten dan Kota berdiri sendiri- sendiri", ujar Halila, Rabu (26/10/2016) siang, dilokasi.
Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat tinjau kantor Kejari Kota Mojokerto dijalan Raya Surodinawan No.9 Kota Mojokerto, Rabu (26/10/2016) siang.
Selain sibuk menyiapkan kantor Kejari Kota Mojokerto yang sementara ini menempati bekas kantor BPM Kota Mojokerto, saat ini pihaknya juga fokus melakukan konsolidasi internal dengan Kejati Jatim dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Terutama, tentang penyusunan personil dan tentunya juga tentang anggaran operasional setidaknya hingga tahun anggaran baru. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dibangun yang di Jalan By Pass Mojokerto," tuturnya.
Halila berharap, paling lama 2 minggu kedepan sudah bisa menempati kantor sementara ini. Sehingga, Kejari Kota Mojokerto segera bisa beroperasi untuk melayani masyarakat. "Setelah siap, ada peresmian keorganisasian oleh Kejagung atau Kejati. Harusnya, setelah diresmikan langsung efektif melayani masyarakat. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dibangun yang dijalan By Pass Mojokerto", harapnya.
Dijelaskannya pula, jika wilayah Kejari Kota Mojokerto hanya mencakup 3 Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Yakni Kecamatan Kranggan, Magersari, dan Kecamatan Prajurit Kulon. Disentuh tentang adanya rencana pengambil-alihan kasus diwilayah Kejari Kota Mojokerto yang terlanjur ditangani Kejari Kabupaten, Halila enggan menjelaskannya secara detail. "Soal kasus nanti teknisnya kita dengan Kejaksaan Kabupaten", jelasnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Sekdakot Mas Agoes Nirbito menjelaskan, karena akan ditempati kantor Kejari, perangkat BPM dipindah ke kantor Kecamatan Kranggan dijalan PB Sudirman. Menurut Agoes, secara kebetulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPM, mulai tahun depan akan dihapus. "BPM akan dihapus, karena itu kan menangani Pemerintahan Desa. Sementara di Kota Mojokerto tidak ada kucuran dana desa dari Pemerintah pusat karena di Kota Mojokerto berbentuk Kelurahan", jelasnya.
Agus menyatakan, bahwa Pemkot mendukung penuh pembentukan Kejari Kota Mojokerto. Pihaknya telah memberikan hibah lahan seluas 6.000 meter persegi untuk kantor baru Kejari yang berlokasi di By Pass Mojokerto, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. "Kami berharap adanya Kejaksaan baru ini, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal karena sebelumnya wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto ditangani satu Kejaksaan", pungkasnya.
*(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :