Rabu, 11 Januari 2017

Cegah Kebocoran APBD, Kejari Kota Mojokerto Kawal Aktifitas SKPD

Baca Juga


Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama saat memberikan keterangan pers kepada puluhan awak media, Rabu (11/01/2017) siang.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, mulai tahun 2017 ini bakal mengawal aktifitas Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkup Pemeritah Kota (Pemkot) Mojokerto. Diyakini, langkah protektif ini merupakan jurus jitu untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara. "Tahun ini, kami konsen terhadap upaya pencegahan perbuatan melawan hukum, terutama tindak pidana khusus di Pemkot Mojokerto. Apalagi tahun ini fokus APBD mengarah pada pelayanan dan infrastruktur", cetus Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, (11/01/2017) siang.

Kepada puluhan awak media, usai penanda-tanganan MoU pemberian bantuan hukum kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kajari menandaskan, bahwa upaya ini akan menangkal terjadinya tindak pidana korupsi. "Ini merupakan upaya pencegahan selain tindakan represif", tandasnya.

Meski demikian, Kajari Kota Mojokerto mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan setiap Satker (Satuan Kerja). Sedangkan terkait MoU itu sendiri, jika diminta, pihak Kejari akan mmberikan bantuan hukum perdata dan  TUN. "Ini merupakan salah-satu kewajiban Kejari. Mengingat, peran Kejari juga sebagai pengacara Negara, selain sebagai jaksa pidana umum dan khusus", ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya pengawasan melekat dari lembaga yudikatif ini, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menghimbau, agar para PNS untuk tidak malu-malu untuk berkonsultasi kepada pihak Kejaksaan sebelum menjalankan suatu kegiatan yang ada hubungannya dengan uang Negara. "PNS harus bekerja secara benar. Kalau ada kegiatan, silahkan dilaksanakan dengan pertimbangan pengawas dan jangan malu-malu untuk bertanya", himbau Wali Kota.
*(Yd/DI/Red)*