Selasa, 14 Februari 2017

Komisi III Minta Pemkot Beri Peluang Perempuan Pekerja Rumahan Untuk Selangkah Lebih Maju

Baca Juga

Santi :  "Minimal berupa SK Wali Kota lah...!"

Sekretaris Komisi III DPRD kota Mojokerto,
Hardyah Santi.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Himpunan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (HWPRI) Kota Mojokerto yang anggotanya tersebar disemua wilayah Kelurahan se Kota Mojokerto, melalui Cahyono Agus Rifa'i sambatan ke Komisi III DPRD Kota Mojokerto agar Pemda (Pemerintah Daerah) setempat memberikan pengakuan atas keberadaan mereka sebagai pekerja informal. Harapannya, dengan status tersebut mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak maupun bisa mendapatkan Jamkesmas dan fasilitas lain sebagaimana yang tertuang dalam 'Hak Buruh'.

Kedatangan HWPRI yang merupakan inisiasi dari Perempuan Pekerja Rumahan (PPR) Kota Mojokerto ke Komisi III DPRD Kota Mojokerto kali ini, dalam rangka mengatasi permasalahannya yang saat ini masih terpuruk. Yakni, keberadaan mereka belum mendapatkan pengakuan formal, sehingga nasib mereka masih terpinggirkan. "Posisi kita memang tidak sama dengan buruh. Dan kenyataannya nasib kita juga lebih buruk dari buruh", ujar Cahyono Agus Rifa'i, ketua DPC HPWRI Kota Mojokerto kepada Harian BUANA, Rabu (14/02/2017).

Cahyono menjelaskan, bahwa PPR adalah pekerja perempuan yang mengerjakan pembuatan produk milik orang/majikan maupun perusahaan tertentu, namun pekerjaan itu dilakukan dirumah pekerja rumahan itu dengan imbalan sesuai dengan jumlah tugas yang terselesaikan. "Hampir semua upah yang didapatkan pekerja rumahan, masih sangat jauh dari kata layak", jelasnya.

Kondisi yang masih terpinggirkan dan belum adanya pengakuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini membuat pekerja rumahan ini semakin tidak bisa berbuat banyak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Jangankan untuk mendapatkan Jamkesmas ataupun fasilitas seperti yang diterima buruh pada umumnya, untuk menuntut kenaikan upah saja para PPR ini sudah kesulitan", ungkap Cahyono.

Diterangkannya, bahwa kedatangannya kekantor DPRD Kota Mojokerto mewakili para PPR untuk langsung sambat ke Komisi III terkait persoalan yang selama ini membelit para PPR. "Dewan membuka pintu jika kami ingin berkomunikasi lagi. Di Kota Mojokerto ada sekitar 3000 orang yang berprofesi sebagai pekerja rumahan, namun dari jumlah itu baru sekitar 300-an orang yang sudah tergabung dalam HPWRI Kota Mojokerto. Yang jelas, jajaran pengurus DPC HWPRI Kota Mojokerto akan terus melakukan koordinasi, agar semua kepentingan PPR terwadahi", terang Ketua DPC HWPRI Kota Mojokerto

Dikonfirmasi tentang hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto Hardyah Santi menjelaskan, bahwa kondisi perlindungan ketenaga-kerjaan bagi PPR belum mempunyai payung hukum. Sementara perkembangan hasil karyanya semakin menunjukkan eksistensinya. "Terus terang, kami prihatin atas belum adanya payung hukum yang melindungi keberadaan mereka. Disisi lain, hasil karya para PPR menunjukkan perkembangan yang signifikan dan eksistensinya nyata", jelas Santi.

Hardyah Santi pun mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berupaya memperjuangkannya dengan berkonsultasi kepada Pihak Kementerian Tenaga Kerja, meski hingga sekarang belum ada data statistik yang mencatat keberadaan dan kinerja mereka serta tidak adanya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi para PPR. "Kami sudah berupaya berkonsultasi dengan pihak Kementrian Tenaga Kerja terkait dasar hukum yang bisa melindungi mereka", ungkapnya.

Menurut politisi partai Golkar Kota Mojokerto ini, meski keberadaan PPR ini belum mendapatkan pengakuan formal dari Pemerintah sehingga kepentingan dan nasib mereka masih terabaikan, setidaknya mereka telah agak meringankan belitan terhadap Pemkot Mojokerto atas ledakan jumlah pengangguran di Kota Mojokerto. "Meski PPR ini belum mempunyai payung hukum, sepatutnya dari pihak eksekutif memberikan wadah dan fasilitas terhadap pekerja ini. Minimal berupa SK Wali Kota lah...!”, pungkas Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Hardyah Santi.

Sebagaimana dikatehui, selain di Kota Mojokerto ini, keberadaan organisasi HWPRI sudah ada di berbagai kota. Sebut saja di Kota Malang, Lumajang, Gresik, Lamongan, Sumenep juga Kota lainnya. Sementara menurut ILO Convention Nomor 177 Tahun 1996 tentang Homework, bahwa HWPRI adalah organisasi Wanita Pekerja Rumahan yang pada hakekatnya merupakan buruh yang diupah berdasarkan hasil kerja yang telah mereka lakukan. Dimana, keberadaan mereka bisa berasal dari berbagai kelompok kelas maupun tingkat pendidikan. Dari situ, maka dapat dikatakan jika keberadaan HWPRI merupakan organisasi legal.
*(DI/Red)*