Selasa, 11 April 2017

Pembentukan BPBD Kandas, Pemkot Mojokerto Kembali Kesistem Satkorlak

Baca Juga

Plt. Kepala Dinas Pol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Setelah berkali-kali diterjang banjir, keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun ini, mendadak lunglai. Pasalnya, rencana pembentukan Satker (Satuan Kerja) baru atas desakan kondisi alam dan dorongan kalangan Dewan setempat ini terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2014.

Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Satuan Kordinasi Pelaksana (Satkorlak) Pemkot Mojokerto, bahwa salah-satu klausul yang mengganjal atas terbentuknya BPBD di Kota Mojokerto, dalam regulasi ini berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru. "Pemerintah pusat membatasi pembentukan Satker baru", ungkap Wakil Ketua Satuan Kordinasi Pelaksana (Satkorlak) Pemkot Mojokerto, Mashudi, Selasa (11/04/2017).

Dengan kandasnya pembentukan BPBD di Kota Mojokerto ini, lanjut Mashudi, otomatis memaksa Pemkot Mojokerto untuk kembali mengadopsi sistem penanganan bencana yang lama. "Kita kembali ke sistem Satkorlak, meski sistem ini cenderung mempunyai kelemaham ditingkat koordinasi antar instansi", lanjut Mashudi, seraya mengeluh.

Wakil Ketua Satkorlak yang juga menjabat Plt. Kepala Satpol PP Pemkot Mojokerto menerangkan, bahwa penanggulangan dan penyaluran bantuan korban bencana dengan sistem Satkorlak ini sebenarnya tak bisa maksimal, karena harus melalui lintas sektoral. "Misalnya korban bencana butuh bantuan beras, kita tak bisa menyalurkan sesuai harapan masyarakat, karena harus mengajukannya ke Dinsos (Red: Dinas Sosial). Demikian juga, jika korban bencana alam butuh pertolongan medis, kita harus memintanya ke Dinkes. Jadi, harus melalui instansi lain, karena kita hanya Korlak", terangnya.

Karenanya, pihaknya berharap agar Dinas Pol PP diberi kewenangan lebih luas dalam penanggulangan bencana, sehingga, penanganan korban bencana dapat dilakukan dengan maksimal. "Kami berharap kewenangan kami ditingkatkan untuk masalah logistik, evakuasi dan pengungsian. Sehingga, penanganan korban bencana bisa maksimal", harap Plt. Kapala Dinas Pol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi.

Sementara itu, dalam hearing bersama Komisi I DPRD setempat beberapa waktu sebelumnya, Wakil Ketua Satkorlak Pemkot Mojokerto meminta kembali bantuan alat evakuasi korban bencana  alam yang dicoret Tim Banggar (Badan Anggara). "Kami memohon pengajuan alat evakuasi bencana seperti lima perahu karet, alat dapur dan tujuh tenda pengungsian disetujui dalam PAK tahun ini. Alat penunjang ini sangat kami perlukan untuk evakuasi dan penanganan pengungsi", pinta Mashudi saat itu.
*(Yd/DI/Red)*.