Baca Juga
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com). Kenaikan harga sejumlah bahan pangan jelang bulan Ramadhan 1438 Hijjriyah diwilayah Kabupaten Mojokerto, mendapat perhatian khusus pihak Kepolisian setempat. Untuk memastikannya, Senin (15/05/2017), sejumlah petugas Sat Binmas Polres Mojokerto, melakukan pemantuan harga pangan di Pasar Legi Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pemantauan harga Sembako (sembilan bahan pokok) dipasar Legi ini, dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Mojokerto, AKP Bambang Sujatmiko. Tak ayal, sejumlah lapak pedagang pasar Legi Mojosari pun dihampiri sejumlah oleh para petugas untuk mengecek harga pangan, seperti halnya beras, ayam, sayur-mayur dan ayam potong.
Ketika dikukan pengecekan, petugas menghimbau kepada para pedagang untuk tidak memainkan harga pangan. "Biasanya, kenaikan harga bahan pokok sering terjadi saat mendekati bulan suci Ramadhan. Untuk itu, kami lakukan pengecekan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permainan harga", ujar AKP Bambang Sujatmiko disela pemantauan harga, Senin (15/5/2017), dilokasi.
Diterangkannya, bahwa dalam pemantauan yang dilakumannya tidak ditemukan adanya kenaikan harga bahan pokok, kecuali beras dan daging sapi. "Untuk sayur-mayur masih stabil. Bahkan, ada penurunan pada harga cabai. Pengecekan ini nantinya akan kami lakukan secara substainible (Red: berkelanjutan) dengan mengandeng instansi terkait. Tidak dipasar Legi ini saja, kami juga memantau kesejumlah pasar yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto. Seperti Pasar Brangkal, Pasar Dinoyo dan Pasar Pohjejer", terangya.
Kasat Binmas Polres Mojokerto menjelaskan, bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil kesempatan dengan memainkan harga bahan pangan pokok dimoment bulan Ramadhan. Terkait itu, pihak bakal mengejar para pelaku usaha yang melakukan penyimpanan dan atau penimbunan sembako. "Hukum di negara Indonesia ini mempunyai beberapa instrumen hukum untuk mengejar para pelaku usaha yang melakukan penyimpanan dan penimbunan. Instrumen hukum yang kita pegang adalah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan", jelas Kasat Binmas Polres Mojokerto, AKP Bambang Sujatmiko.
Sementara itu, Yuliatin yang tak lain adalah adalah salah-satu pedagang beras di Pasar Legi Mojosari mengaku, jika dirinya bisa menerima dengan baik atas himbauan pihak Polres Mojokerto kepada para pelaku usaha kecil di pasar Legi ini. "Dengan ada pengecekan dan himbauan ini, kami bisa mengerti tentang hukum berdagang. Sehingga kami paham, bahwa menimbun Sembako secara berlebihan itu merupakan salah-satu pelanggaran hukum", aku Yuliatin sembari melayani pembeli beras. *(DI/Red)*