Kamis, 07 September 2017

Ratusan Warga Desa Lakardowo Nglurug Kantor Bupati Mojokerto Tuntut Pabrik Pengolah Limbah B3 PT. PRIA Ditutup

Baca Juga

Ratusan warga Desa Lakardowo Kec. Jetis, Kab. Mojokerto saat berunjuk-rasa didepan kantor Bupati Mojokerto, melalui perwakilannya, mereka menuntut pabrik pengolahan limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) PT. PRIA ditutup, Kamis (07/09/2017) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Gesekan yang melibatkan sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan pabrik pengolahan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) ternyata masih berlanjut. Untuk kesekian kalinya warga kembali menyoal keberadaan pabrik yang berlokasi di desa tersebut.

Warga menuntut lahan seluas 7 hektar yang menjadi area perluasan pabrik ditutup. Alasannya, lahan tersebut berdiri diatas penimbunan B3 yang menjadi pemicu pencemaran lingkungan setempat. Protes warga ini disampaikan saat berunjuk rasa di kantor Bupati Mojokerto, Kamis (07/09/2017). 

Massa juga menuntut pemerintah membongkar perluasan pabrik pengolahan limbah B3 yang diduga belum mengantongi izin serta membongkar penimbunan limbah B3 di pabrik. "Ijin perluasan sudah kami cek ke perizinan dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) belum ada, tapi sudah dibangun gudang besar", kata Abdul Ghofur, salah seorang seorang tokoh masyarakat Desa Lakardowo, Kamis (07/09/2017), di lokasi unjuk rasa.

Aksi ratusan massa ini dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka menggelar orasi di depan gerbang kantor Bupati Mojokerto sembari membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi ini me dapat penjagaan ketat dari  aparat kepolisian.

Abdul Ghofur mengatakan, pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT PRIA yang berdiri di kampungnya, diduga melakukan perluasan tanpa izin. Jika sebelumnya area pabrik 3 hektar. kini menjadi 10 hektar.

Selain persoalan itu, lanjut Ghofur, warga juga menuntut pemerintah membongkar limbah B3 yang diduga ditimbun oleh PT PRIA di bawah pabrik. Menurut dia, penimbunan itu diduga dilakukan manajemen sebelum pabrik dibangun. Pihaknya menuding pengujian pencemaran yang telah dilakukan DLH maupun Kementerian Lingkungah Hidup tak transparan. "Timbunan limbah B3 itu membuat sumber mata air warga tercemar. Ratusan warga terutama anak-anak kena gatal-gatal", ujarnya.

Hingga pukul 11.00 Wib, massa masih bertahan di depan kantor Bupati Mojokerto. Massa menolak dimediasi oleh Asisten Bupati lantaran selalu tak membuahkan hasil. *(Yd/Red)*