Kamis, 07 September 2017

Legislator Minta Pemkot Tidak Tebang Pilih Tertibkan Banner Dan Baliho Bodong

Baca Juga


Anggota Komisi I DPRP Kota Mojokerto, Udji Pramono.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto yang masih sepuluh bulan lagi, dibeberapa kawasan tepi jalan sudah terpasang banner, spanduk maupun  baliho sejumlah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Celakanya, tak semua media promosi yang dipajang dibeberapa kawasan strategis itu sudah bayar pajak restribusi, karena sejumlah diantaranya adalah bodong. Otomatis, Daerah dirugikan jutaan rupiah akibat persoalan ini.

Dikonfirmasi maraknya pemasangan banner, spanduk maupun baliho diduga bodong itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menerangkan, bahwa jika banner, spanduk maupun baliho yang tidak adaa cap atau stiker resmi Badan Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Asset (BKPPKA) dipastikannya bodong. Stiker itu adalah tanda paling gampang untuk membedakan banner sah atau bodong. "Kalau tak ada stiker Pemkot, berarti ya bodong. Itu sudah masuk ranahnya Pol PP untuk menindak", ujar Udji Pramono, anggota Komisi DPRD Kota Mojokerto, saat ditemui di kantor DPRD Kota Mojokerto, Kamis (07/09/2017) siang.

Politisi partai Demokrat ini menegaskan, semestinya Pemkot melalui Dinas Pol PP harus tegas menyikapi maraknya banner, spanduk maupun baliho itu. "Dinas Pol PP harus tegas dan tak segan-segan untuk menindak setiap pelanggaran. Dan yang perlu digaris bawahi 'tidak pandang bulu'. Kalau tidak bayar pajak restribusi ataupun kadaluarsa maka ditindak tegas. Jelas ini merugikan daerah", tegasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi tak menampik ketika ditanya soal maraknya dugaan banner bodong. "Banyak, dan semua banner itu kita sapu bersih. Kita tidak mau tebang pilih", tandasnya.

Menurut ia, pembersihan banner-banner itu tidak sebatas hanya banner Pilkada saja, namun juga yang bersifat bisnis atau komersil. "Semua yang bodong kita anggap melanggar Perda Perda Tibum Nomor 3 Tahun 2012. Kita tidak koordinasi dengan Panwas, karena tahapan  Pilkada belum berjalan", pungkasnya. *(DI/Red).