Jumat, 08 September 2017

Dewan Sorot Pengerjaan Proyek Jalan Gajah Mada

Baca Juga



Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan Gajah Mada Kota Mojokerto banyak dikeluhkan pengguna jalan, terutama warga Kota Mojokerto, terlebih warga sekitar lokasi proyek. Selain menimbulkan kepadatan lalu-lintas juga meningkatkan kerawanan lalu-lintas disejumlah jalur alternatif pada jam-jam khusus.

Hal tersebut, memantik reaksi kalangan Anggota DPRD Kota Mojokerto. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja menyatakan, semestinya keluhan masyarakat itu bisa diminimalisir. Itu, jika pihak yang membawahi pengerjaan proyek tersebut mengantisipasinya sehingga bisa dibuatkan jalur rekayasa jalur lalu-lintas. "Sebelum pengerjaan pembangunan jalan, hendaknya dipikirkan dan disediakan rekayasa jalur lalu lintas, agar masyarakat maupun pengguna jalan tidak mengeluh dengan adanya kemacetan dan kerawanan lalu-lintas", ujar Erwin, Kamis (07/06/2017) siang, di gedung DPRD Kota Mojokerto.

Politisi partai Gerindra ini menerangkan, bahwa di saat pembacaan pembahasan rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2017 yang digelar gedung DPRD jalan Gajahmada, nomor 145 pada Senin 4 September 2017 lalu, fraksi Gerindra memapar pembangunan jalan, agar jangan dijadikan ajang politik untuk tahun 2018.

Dalam kesempatan itu, fraksinyapun telah memberi masukan kepada Pemda setempat agar mengantisipasi timbulnya keluhan masyarakat. “Hal bahkan kita sampaikan dalam rapat paripurna Senin lalu (Red: 04/09/2017). Seharusnya, Pemerintah sudah mampu mengantisipasi pendapat dan keluhan masyarakat terkait gangguan pada saat pembangunan jalan ini. Jangan sampai pendapat dan keluhan masyarakat dijadikan konsumsi politik menjelang tahun 2018", terang Dwi Erwin Endra Praja.

Sementara Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Agoes Heri Santoso menjelaskan, jika proyek pemeliharaan jalan Gajah Mada itu dikerjakan oleh PT. Yege Putra Mas, Balongbendo. “Pengerjaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai kurang lebih Rp. 5 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Yege Putra Mas, Balongbendo dengan masa pengerjaan 120 hari dari tanggal 31 Agustus, untuk pengecoran pada jalan ini sepanjang 70 meter dari perempatan",  jelasnya. *(DI/Red)*