Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kasus dugaan penjualan tanah cawisan Lingkungan Bancang Kelurahan Wates Kecamatan Magersari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, diam-diam menggelinding ke Pengadilan. Hal itu terjadi, setelah upaya empat kali mediasi yang diberikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap kedua belah pihak yang saling berseteru gagal menemukan kata sepakat.
Ada sebanyak 36 ahli waris tanah ini menggugat menggugat Pemkot Mojokerto untuk mengembalikan uang pelepasan tanah mereka sebesar Rp. 16 miliar. Estimasinya, tanah seluas 16.000 m2 x harga Rp. 1 juta/m2.
Pihak pemkot melalui staf Bagian Hukum setempat menyatakan pihaknya belum menemukan keterkaitan adanya penerimaan uang pembayaran dari pihak Perumnas Wates selaku pembeli kepada pemda setempat. "Belum ada bukti yang mengarah pemkot menerima uang hasil penjualan tersebut. Kecuali pengakuan warga yang mengatakan penjualan tanah cawisan tersebut diterima oleh Walikota (Samioedin) kala itu", ungkap seorang staf Bagian Hukum yang enggan disebut jati dirinya, karena bukan pihak berwenang memberi keterangan pers, Senin (09/10/2017) usai sidang.
Apakah dengan demikian gugatan warga salah alamat...? "Mungkin demikian, sebab warga dalam rapat hanya ditunjukkan kwitansi penjualan oleh Wali Kota. Lah uangnya dibawa siapa, kita tidak tahu", tukasnya.
Sementara itu, Moch. Oshin, Penasehat Hukum (PH) warga mengungkapkan, pihaknya akan menjalani proses sidang ke tahapan berikutnya. "4 mediasi yang diberikan hakim gagal menemukan kata sepakat, kita lanjut ke gugatan. Kita memperjuangkan warga untuk mendapatkan haknya atas penjualan tanah cawisan oleh Pemda tahun 1981", terang penasehat hukum dari LBH Pengayoman, Moch. Oshin. *(DI/Yd/Red)*