Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Selain fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki legislasi atau pembuat Peraturan Daerah (Perda). Terkait itu, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkannya dimaksud, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto berharap, di tahun 2018 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dapat menegakkannya secara maksimal.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam proses penyusunan Raperda telah banyak memakan waktu, tenaga serta anggaran. “Selama ini, Perda yang sudah disahkan DPRD, penegakannya tidak semuanya maksimal. Terutama, terkait sanksi bagi pelanggar regulasi", terang Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, Kamis (12/10/2017).
Politisi partai Demokrat yang ini mengungkapkan, bahwa pembuatan Perda akan di optimalkan dan harus ditegakkan secara maksimal pula oleh Pemkot. ”Banyak Perda yang terkesan berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, baik legislatif maupun eksekutif agar dalam pembuatan Perda maupun usulan Raperda lebih selektif”, ungkap Anggota Komisi II yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menandaskan, kedepannya, Pemkot Mojokerto jangan lagi menyia-nyiakan Perda yang ada. Ketika suatu Perda dibentuk, maka harus difungsikan secara maksimal, sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pelaksana Perda. “Terlalu banyak Perda yang disahkan, tapi tidak menjadi perhatian untuk diterapkan. Sebaiknya tidak perlu menunda-nunda waktu, begitu Perda disahkan, Pemkot harus menegakkannya dengan maksimal”, tandasnya. *(DI/Red)*