Kamis, 12 Oktober 2017

Informasi Kerusakan Jalan Direspon Cepat DPUPR Pemkot Mojokerto, Beberapa Titik Diganti Cor Agar Awet

Baca Juga


Tampak excavator sedang mengupas jalan untuk pembenahan instrastruktur jalan di Kota Mojokerto, Kamis (12/10/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Adanya kerusakan sejumlah infrastruktur jalan diwilayah perbatasan Kabupaten-Kota Mojokerto, mendapat respon cepat dari Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat dengan langsung mengambil langkah taktis melakukan revitalisasi. Diantaranya, jalan raya Randegan dan jalan raya Pulorejo.

Pihak berwenang itu pun menyatakan akan membuat payung hukum untuk melindungi aset vital tersebut dari kerusakan akibat pelanggaran tonase. "Sudah..., sudah kita perbaiki. Setelah ada informasi soal kerusakan ini, kami langsung bertindak", ujar Plt. Kepala DPUPR Pemkot Mojokerto Agoes Heri Santoso, Kamis (12/10/2017).

Ditegaskannya, bahwa pihaknya akan membawa persoalan dugaan pelanggaran tonase jalan itu ke Forum Lalu Lintas. "Akan kami sampaikan ke Forum Lalu Lintas, karena memang kerusakan ini lebih karena disebabkan dilalui truk-truk pengangkut material. Padahal, akses infrastruktur ke luar kota tersebut jelas-jelas adalah jalan kelas tiga", tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mempersilahkan pihak DPUPR Pemkot Mojokerto untuk membawa persoalan kerusakan jalan ini ke Forum Lalu Lintas. "Kami persilahkan, itu kan inisiatif PU. Silakan PU bikin Peraturan Daerah dan undang Forum Lantas untuk menyosialisasikan aturan tersebut", ujar Kadishub Pemkot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

Kadishub Pemkot Mojokerto menjelaskan,
bahwa untuk menetapkan aturan kelas jalan bukan menjadi kewenangannya. Sebab, aturan itu muncul dari OPD teknis tersebut. "PU yang tahu kemampuan jalan tersebut, bukan kami. Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 huruf e, yang mengatur kelas jalan itu kewenangan PU", jelas Gaguk Tri Prasetyo.

Menurut Gaguk Tri Prasetyo, kerusakan jalan tidak selalu disebabkan oleh daya angkutan jalan. Namun, bisa jadi juga karena kontur tanah dan kualitas jalan. "Banyak faktor penyebab kerusakan jalan itu. Memang bisa disebabkan karena daya angkutan jalan. Tapi, bisa jadi juga karena kontur tanah yang labil atau kualitasnya yang jelek", pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa miliaran rupiah anggaran pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR Pemkot menguap sia-sia akibat cekaknya umur jalan disejumlah jalur trans yang menghuhungkan Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto juga Kabupaten Jombang. Sejumlah jalur trans yang menghubungkan Kota Mojokerto dengan luar daerah itu mengalami kerusakan ringan hingga berat, akibat dilalui kendaraan bertonase berat.

Tragisnya, pihak berwenang setempat tak memberikan pengamanan apapun terhadap jalur-jalur menuju luar kota yang didominasi kendaraan bertonase berat pengangkut material. Kerusakan terparah, berada di sejumlah titik dikawasan pinggiran. Diantaranya berada di jalur Pulorejo-Jombang dan jalur Randegan-Bangsal. Padahal, kedua jalan tersebut baru direhabilitasi sekitar 2 (dua) bulan lalu. *(Yd/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Akibat Dilalui Kendaraan Bertonase Berat, Anggaran Pemeliharaan Jalan DPUPR Pemkot Mojokerto Menguap