Baca Juga
Kota MALANG - (harianbuana.com).
Setelah menjalani proses pemeriksaan awal di Mapolresta Malang selama hampir 24 jam, 2 (dua) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Negeri (BPN) Kota Malang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Mabes Polri pada Kamis (02/11/2017) siang, akhirnya hari ini (Jum'at, 3 Nopember 2017) ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum PNS BPN Kota Malang tersangka itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Penataan Pertanahan Agus Prasmono dan Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Bekti Anistama Rianingtyas. Keduanya terjaring OTT tim Saber Pungli Mabes Polri saat melakukan praktik Pungli terhadap saksi berinisial D di Kantor BPN Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dr. Hoiruddin Hasibuan, SH., MHum. menerangkan, bahwa dilakukannnya OTT berkat laporan dari masyarakat. Yang mana, dilaporkan telah terjadi Pungli saat proses pengurusan pengurusan sertifikat perubahan alih fungsi tanah milik seseorang berinisial D, seorang PPAT (notaris) Kota Malang, dengan luas bidang 1,3 hektare. "Sertifikat itu sudah selesai pada tanggal 16 Juni 2017 atau empat bulan lalu. Namun, oknum pejabat tersebut sepertinya menahan dan tidak segera menyerahkan sebagaimana mestinya. Istilahnya penyerahan bersyarat berupa nominal", terang Kapolres Malang Kota, AKBP Dr. Hoiruddin Hasibuan, SH., MHum.
Lebih jauh, AKBP Dr. Hoiruddin Hasibuan, SH., MHum. memaparkan, ketika saksi D mengurus ijin perubahan penggunaan tanah dari sawah ke perumahan, saksi D dimintai sejumlah uang diluar aturan yang berlaku. “Saksi mengurus izin, kemudian ada permintaan sejumlah uang diluar dari yang resmi sesuai ketentuan, akhirnya di sepakati nominal Rp. 5 juta. Terkait masalah izin perubahan penggunaan tanah, dari sawah ke perumahan", papar Kapolres Malang Kota, AKBP Dr. Hoiruddin Hasibuan, SH., MHum.
Kapolresta Malang menegaskan, atas tindak pidana yang diduga kuat telah diperbuatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang Undang Repulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Mengakunya baru kali ini. Dijerat Pasal 12 E UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara”, tegas Kapolres Malang Kota, AKBP Dr. Hoiruddin Hasibuan, SH., MHum.
Sementara itu, saat ini tim Saber Pungli Mabes Polri masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa, dokumen, kwitansi, sertifikat yang diajukan dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 5 juta. *(TAB/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Tim Saber Pungli Mabes Polri OTT 2 Oknum Pegawai BPN Kota Malang