Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Selain Kepala Daerah dan Pejabat Daerah, dalam operasi super senyap ini, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan beberapa pihak swasta serta sejumlah uang.
"Ada tim yang ditugaskan di Purbalingga. Sekitar empat orang diamankan dan sejumlah uang. Ada Kepala Daerah, pejabat daerah dan pihak swasta (yang diamankan) juga (ada) sejumlah uang (diamankan)", terang Juru Bucara KPK Febri Siansyah, Senin (04/06/2018) malam.
Meski dalam OTT ini KPK berhasil mengamankam Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan pihak swasta serta sejumlah nilai uang, namun KPK belum memberi keterangan resmi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi apa hingga dilakukannya kegiatan OTT KPK ini.
"Ada sejumlah uang yang kami amankan, masih dalam proses perhitungan. Kami duga sejauh ini sudah terjadi transaksi dan itu terkait proyek yang ada di Purbalingga. Sementara itu yang bisa disampaikan saat ini", ujar Febri.
Meski belum bisa menyampaikan secara spesifik proyek apa saja yang diduga dilibatkan dalam dugaan transaksi itu, diduga kuat penerimaan uang tersebut merupakan bagian penerimaan hadiah berupa commitment fee atau janji-janji yang telah ditentukan sebelumnya.
"Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya. Secara lebih rinci, tentu saya belum sampaikan ya. Proyek pembangunan apa, tahun anggaran berapa, lokasinya juga belum bisa kami sampaikan", kata Febri Diansyah.
Ditegaskannya, dalam OTT ini, KPK mengamankan 6 (enam) orang, dengan rincian 4 (empat) orang terdiri dari seorang bupati, pihak swasta, ajudan dan pejabat unit layanan pengadaan (ULP) di Pemkab Purbalingga.
"Jadi totalnya sejauh ini ada enam orang. Tapi apakah nanti semuanya akan dibawa ke kantor KPK terutama yang di daerah, nanti tergantung hasil pemeriksaan di lokasi atau di Purbalingga tersebut", tegasnya.
Sementara itu, KPK juga menangkap dua orang pihak swasta lainnya di Jakarta.
Febri Diansyah menandaskan, KPK akan menjelaskan dengan rinci peristiwa OTT ini dalam konferensi persnada Selasa 6 Juni 2018 besok. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK diberikan waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. *(Ys/DI/Red)*