Sabtu, 07 Juli 2018

Senator DPD RI: Instansi Pemerintah Harus Anulir Edaran Dewan Pers

Baca Juga


Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, MIP mengungkapkan keheranannya atas sikap para pejabat pemerintahan di hampir seluruh Indonesia yang terkesan patuh dan taat terhadap kebijakan dan perintah Dewan Pers melalui berbagai edaran yang dikeluarkan oleh lembaga itu. Hal tersebut disampaikannya kepada redaksi media ini ketika dimintai komentarnya atas penolakan para pejabat dan aparat pemerintahan di daerah-daerah terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara maupun permintaan informasi publik selama ini.

Alasan sejumlah oknum pejabat pada umumnya adalah berdasarkan edaran Dewan Pers, bahwa wartawan yang akan meliput kegiatan Pemda atau bahkan semua instansi di daerah harus memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan/atau medianya harus berbadan hukum PT (Perusahaan Terbatas) yang sudah diverifikasi Dewan Pers.

Sangat sering juga, oknum pejabat dan aparat itu beralasan, si wartawan harus anggota Organisasi Kewartawanan Tertentu (?) jika tidak memiliki sertifikat UKW atau medianya harus berbentuk PT. Yang mana, menurut edaran Dewan Pers dimaksud, pejabat bisa menolak wawancara atau liputan. Parahnya, boleh mengusirnya.

"Tidak dibenarkan itu. Harus dilaporkan ke aparat hukum para pejabat itu dan siapapun yang menolak wartawan yang datang meliput, wawancara, konfirmasi dan sebagainya. Mereka melanggar konstitusi, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat jelas, sebagai dasar konstitusional bagi siapapun warga negara di republik ini berhak mengumpulkan informasi", jelas Fachrul Razi melalui selulernya, Sabtu (07/07/2018).

Lebih jauh, Fachrul Razi menegaskan, bahwa Pemerintah dari tingkat Pusat yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri-menteri, Kapolri, Panglima TNI hingga gubernur, bupati sampai ke level paling bawah RT/RW, tidak boleh tunduk pada edaran Dewan Pers. "Siapa itu Dewan Pers? Punya kewenangan apa mereka mengatur-atur pejabat di negara ini? Apakah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang mengeluarkan edaran yang harus dipatuhi pejabat dan aparat?", imbuhnya dengan nada penuh tanya.

Pemerintah, lanjut Fachrul Razi, harus menela'ah dengan benar setiap edaran dari Dewan Pers. "Jangan main patuhi saja. Yang datang meliput itu jauh lebih penting dari lembaga Dewan Pers. Wartawan itu adalah rakyat Anda para pejabat daerah, sementara pengurus Dewan Pers siapa mereka? Tugas dan tanggung jawab Pemda mengakomodir kebutuhan rakyatnya, bukan justru mematuhi perintah Dewan Pers", tegas Senator Komisi I DPD RI ini, yang salah-satunya membidangi masalah pers.

Intinya, tandas kandidat Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia ini, segala edaran Dewan Pers tidak mengikat dari segi apapun terhadap pejabat pemerintah dan aparat, maupun institusi swasta dan masyarakat manapun. "Pejabat dan aparat tidak boleh diatur oleh Dewan Pers. Justru terjadi pelanggaran konstitusi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang dilakukan secara berjama'ah oleh Dewan Pers dengan para pejabat dan aparat saat kebijakan Dewan Pers itu dipatuhi di lapangan", pungkas Senator muda dari Bumi Serambi Mekah dengan tandas. *(WIL/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Senator DPD RI : Polri Harus Hentikan Kriminalisasi Wartawan !