Selasa, 10 Juli 2018

Ditetapkan Kejaksaan Sebagai Tersangka, Kontraktor Proyek Gedung Perpustakaan Kota Mojokerto Kabur

Baca Juga

Kepala Kejari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah dianugerahi gelar 'tersangka' oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto tahun anggaran 2014 senilai Rp. 2,09 miliar, Karyanto (KR), Direktur CV. Karya Mulia (KM) selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, kabur. Menyusul, ditetapkanlah KR sebagai buronan Kejari Kota Mojokerto.

Penganugerahan gelar 'tersangka' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kota Mojokerto ini, lantaran KR dianggap pihak yang  bertanggung-jawab atas dugaan adanya kerugian Negara (Pemda Kota Mojokerto) dalam pengerjaan proyek tersebut.

Diduga, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menemukan sejumlah manipulasi dalam proses pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto oleh CV. KM selaku Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Untuk sementara ini, KR selaku Direktur CV. KM ditetapkan sebagai 'tersangka tunggal' oleh Kejari Kota Mojokerto melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/O.5.47/Fd.1/05/2018, tertanggal 22 Mei 2018.

"Alat bukti sudah cukup, sehingga kita menetapkan rekanan, KR (Karyono) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto tahun anggaran 2014", terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Selasa (10/7/2018).

Dijelaskannya, meski dalam perkara tersebut telah menyandang gelar tersangka, namun KR belum pernah menjalani pemeriksaan. Dalam hal ini, pihak Kejari Kota Mojokerto telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap KR untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan itu.

"Lebih dari dua kali surat pemanggilan kami layangkan. Namun tersangka tidak hadir. Kendati begitu, proses hukum akan terus berjalan", jelas Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama.

Sementara itu, informasi dari kalangan kontraktor Mojokerto menyebutkan, KR dikenal sering memenangi lelang proyek fisik di llingkup Pemkot Mojokerto. Pada tahun 2014 saja, selain memenangi lelang proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto senilai Rp. 2.09 miliar,  CV. KM yang dinahkodai KR juga memenangi lelang proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu Balongsari senilai Rp. 500 juta.

Selain 2 (dua) proyek tersebut, di tahun 2014 itu juga, CV. KM juga memenangi lelang proyek Pembangunan Gedung Inspektorat senilai Rp. 2,2 miliar dan juga memenangi lelang proyek Pembangunan (Rehab) Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wates senilai Rp. 700 juta.

Menurut sumber yang juga salah seorang kontraktor di Kota Mojokerto, sejak perkara tersebut ditangani Kejari Kota Mojokerto, sumber tak pernah lagi bertemu KR di Mojokerto. Konon, dari kabar yang beredar, KR kabur ke luar Jawa. "Kabarnya, dia kabur ke luar pulau sejak beberapa waktu lalu", katanya. *(DI/Red)*