Rabu, 25 Juli 2018

Usut Dugaan Suap Perijinan, KPK Kembali Periksa Petinggi Tower Bersama

Baca Juga


Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT. Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Diduga, hal ini dilakukan karena Tim Penyidik KPK tengah intens mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara dugaam tindak korupsi 'suap' Ijin Prinsip dan Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Terkait itu, hari ini, Rabu 25 Juli 2018, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Yogi Pamungkas selaku Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Dia,  akan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Yang bersangkutan, Yogi Pamungkas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Rabu (25/07/2018).

Dijelaskannya, KPK tengah intens memeriksa sejumlah petinggi Tower Bersama. Diduga, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara dugaam tindak korupsi 'suap' pengurusan perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 tersebut.

Beberapa korporasi yang tengah didalami yakni PT. Tower Bersama dan anak usahanya, PT. Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo). Hal itu terindikasi, setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan, karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut", jelas Febri Diansyah.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Mangkir, KPK Panggil Ulang Petinggi Tower Bersama