Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis 26 Juli 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra Mardiatna selaku Vice President Planning Telkomsel. Indra Mardiatna, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto non-aktif terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' Ijin Prinsip dan Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015,
Selain Indra Mardiatna, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang lainnya. Ketiganya, yakni Freddy Tandiputra selaku Manager Power Operation Telkomsel, Komari selaku Manager Eksternal PT. Telkom dan Nano Santoso Hudiarto selaku pihak swasta yang dikabarkan konon merupakan salah-satu orang kepercayaan Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Ketiganya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP terkait perkara dugaan yang sama. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa) selaku Bupati non-aktif Mojokerto", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansayah saat dikonfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (26/07/2018).
Dalam beberapa hari terakhir ini, Tim Penyidik KPK nampak tengah intensif memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tower BTS atau menara telekomunikasi. Diataranya PT. Tower Bersama dan anak usaha PT. Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dalam beberapa hari terakhir ini.
Sepanjang proses penyidikan, KPK pun telah memeriksa Herman Setya Budi selaku Presiden Direktur PT. Tower Bersama Infrastruktur Tbk., Budianto Purwahjo selaku Direktur PT. Tower Bersama serta Handi Prabowo selaku Operation Maintenance PT Protelindo .
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor PT. Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT. Protelindo di Menara BCA. Yang mana, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' tersebut.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT:
*Usut Dugaan Suap Perijinan, KPK Kembali Periksa Petinggi Tower Bersama