Baca Juga
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Akibat melakukan aborsi bayi hasil dari hubungan gelap (di luar nikah), sepasang sejoli diamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Selasa (14/8). Pasangan sejoli dimkasud, yakni Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung Desa Cagak Agung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan pasagannya yang tak lain adalah Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, pasangan sejoli tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77a ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dengan acaman hukuman minimal 10 dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal dari keduanya menjalin hubungan asmara selama 1 (satu) tahun. Dimas yang bekerja sebagai Satpam memutuskan serius dan berjanji untuk menikah dengan Cicik yang statusnya masih mahasiswa. Singkat cerita, sekitar 7 kali keduanya melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri hingga Cicik hamil 8 bulan.
“Mengetahui hal tersebut, keduanya merasa bingung dan memutuskan untuk menggugurkan kandungan”, jelas Kalpolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (14/08/2018).
Dalam kondisi kebingungan, keduanya pun berusaha mencari cara untuk mengaborsi bayi dalam kandungan Cicik. Merea akhirnya mendapatkan obat untuk menggugurkan kadungan merek Gastrul dari bidan di wilayah Provinsi Aceh. “Dari pengakuan tersangka, obat tersebut didapat yakni dari pengiriman via pos", jelanya.
Setelah mendapat obat tersebut, keduanya pun merencanakan tempat aborsi hingga ditentukan di villa di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. "Dari pengakuan tersangka, peristiwa aborsi dilakukan pada hari Senin (13/08/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan tanpa bantuan bidan, tersangka perempuan melahirkan bayi berjenis laki-laki", urainya.
Dengan perasaan kalut bercampur takut diketahui oleh orang lain, bayi malang hasil hubungan gelapnya itu dalam keadaan masih hidup langsung dibungkus kain dan dimasukkan jok motor N-Max milik tersangka.
”Peristiwa tersebut terbongkar, setelah para tersangka berniat memeriksakan kondisi bayi malang tersebut ke Pukesmas Gayaman Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Akibat kondisi bayi yang sangat lemah, oleh pihak pukesmas bayi tersebut langsung dirujuk ke RS Gatoel Kota Mojokerto dan dinyatakan meninggal oleh tim dokter yang melakukan penanganan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi", pungkasnya. *(DI/Red)*